"Tindakan hukum yang dilakukan KPK ini lebih tepatnya secara ilmu hukum acara pidana adalah penangkapan, yang harus memenuhi syarat penangkapan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," kata praktisi hukum Egi Sudjana sebagaimana dilansir dari www.tandaseru.id.
"Kalau kasus Bupati Ngada ini kan tidak ada barang buktinya. Kemudian KPK sudah melakukan penyelidikan Desember atau Januari, tapi OTT-nya baru sekarang. Nah ini di sini KPK enggak benarnya."
2. Tanpa Bukti Uang Tunai
Menurut relawan, penangkapan Marianus Sae tidak disertai dengan pengamanan barang bukti uang tunai.
Mengutip keterangan Penasehat Hukum Marianus Sae, Wilfridus Watu, SH, saat ditangkap KPK mengamankan ATM dan uang tunai Rp 1,6 juta.
"Klau struk tidak ada di tangan MS. Beliau hanya memegang dompet dan tas yang isinya pakaian adat Bajawa untuk ikut Reba dengan uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp 1,6 juta," demikian status Chris Parera yang dipsoting 19 Februari pukul 19.48 Wita.
"Saya jg bingungg akan OTT. Anak Sekolah Jg Tau Kalu OTT itu ada 2 Org yg transaksi n di satu tempat...," tulis Stanis Laurentius Ramos.
Relawan juga membandingkan dengan OTT KPK terhadap beberapa kepala daerah awal tahun 2018 ini, dimana semuanya disertai dengan barang bukti uang tunai.
3. Asas Praduga Tak Bersalah
Meski menganggap bukan OTT dan tanpa barang bukti uang tunai, relawan menghormati proses hukum yang telah dilakukan KPK terhadap Marianus Sae.
Karena belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga Marianus Sae tetap didukung.
"JANGAN CEPAT MENUDUH ORANG BERSALAH KALAU KAU SENDIRI PELAKU SALAH.
#SAVEKPK_SAVEMS," tulis akun Chris Parera.
4. Bermuatan Politis
Relawan menuding penangkapan Marianus Sae oleh KPK bernuansa politis.
Mereka menduga ada lawan politik 'menggunakan' KPK untuk mengkanvaskan Marianus Sae.
Mengingat sejak resmi diusung PDIP dan PKB, elektabilitas pasangan Marianus Sae-Emilia Nomleni terus meningkat meski isu amoral secara masif dihembus lawan-lawan politik.