Tidak Ajukan Eksepsi, Terdakwa Bos First Travel Jual Aset Untuk Kembalikan Uang Jemaah

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andika Surachman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017).

Kemudian, ada beberapa aset lain terdakwa yang dimiliki atas nama orang lain.

Sehingga, aset-aset milik terdakwa tidak dapat langsung dijual.
"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.

Sementara itu, Hakim Ketua Subandi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan.

"Silahkan kejaksaan menyikapi surat dari PH terdakwa ini," kata Subandi.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada Senin 5 Maret 2018 atau pekan depan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Hakim juga memutuskan sidang ke depan akan berlangsung dua kali dalam seminggu yakni setiap Senin dan Rabu. Hal tersebut dikarenakan jumlah saksi yang cukup banyak.(*)

Berita Terkini