Meski Berstatus Tersangka, Bupati Ngada Tetap Sah Sebagai Paslon Jika Penuhi Syarat

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Ngada, Marianus Sae

Baca: Ini Kekayaan Bupati Ngada yang Ditangkap KPK Mencapai Rp 33 Miliar

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Baca: Indonesia Diliputi Berita Populer Penuh Duka, Murung dan Memalukan

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Berita Terkini