Baca: BREAKING NEWS: Bayi Ditemukan Membusuk di TDM
Mendengar hal tersebut akhirnya ditemani keluarganya korban mengadu ke Polres Muaraenim.
Mendapat pengaduan tersebut tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa ia nekat menggauli anak tirinya, karena istrinya (ibu kandung korban), jarang memberikan kebutuhan biologisnya karena sibuk bekerja di warung kopi pergi pukul 17.00 dan pulang pukul 08.00.
Baca: Pria Diduga Gangguan Jiwa Seret Biarawati di Nagekeo
Ia pertama kali menggauli korban sejak duduk dibangku kelas III SD atau tepatnya tahun 2009 lalu sampai Oktober 2017.
Dan setiap selesai menyetubuhi anaknya ia selalu ancam untuk tidak melapor, jika melapor akan dia pukul.
Dikatakan tersangka, bahkan ia pernah menggauli korban seranjang dengan istrinya, ketika itu istrinya sedang tidur.
Ketika sedang asyik mengenjot korban, istrinya terbangun dan spontan istrinya marah. Iapun langsung minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca: Polisikan Suami karena Aniaya Dirinya, Ini Tujuan Saida Benga
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Agus Prihadinika, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 3 ) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Ardani Zuhri)