POS-KUPANG.COM - Kelakuan Achmad Sofyan (58) warga Muaraenim, benar-benar tak patut ditiru.
Selain telah menggauli anak tirinya SL (16) hingga hamil dan menggugurkan kandungan, ia masih nekat kembali menggauli anak tirinya.
Aksi bejatnya terhenti setelah dilaporkan korban ke Polisi karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya.
Baca: VIDEO: Wakil Walikota Kupang Dibentak Beberapa Pria, Termasuk Seorang ASN
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, Senin (6/11/2017), bahwa perbuatan cabul tersebut sudah berlangsung sekitar tahun 2009, ketika itu korban masih duduk di kelas III SD.
Pada saat itu, sekitar pukul 22.00, ibu korban sedang bekerja di sebuah warung kopi di Kabupaten Lahat sehingga rumah dalam keadaan sepi hanya korban bersama ayah tirinya.
Diduga pelaku sedang kebelet, iapun nekat masuk ke kamar anak tirinya (korban) dan mengajaknya anak tirinya melakukan perbuatan suami istri, namun ditolak korban.
Baca: Ini Identitas 4 Pria yang Bentak Wakil Walikota Kupang, Salah Satunya Kepala SMP
Mendengar korban menolak, pelaku langsung memaksa korban dengan melepas celananya dan menggaulinya dengan ancaman akan dipukul jika mengadu.
Merasa aman pelaku ketagihan, dan setiap ada kesempatan ia selalu meminta paksa dilayani yang akhirnya pada tahun 2017, korban hamil empat bulan.
Karena takut perbuatannya diketahui orang dan atas saran pelaku akhirnya kandungan tersebut digugurkan dengan cara memakan nanas muda.
Baca: Bocah 3 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Batu Nona
Namun setelah kandungannya gugur, bukannya pelaku berhenti menggaulinya, tetapi kembali melakukan perbuatannya meski kondisi korban masih belum sehat.
Perbuatannya tersebut terungkap, setelah salah seorang kerabatnya curiga dengan korban yang menanyakan makanan pengugur janin.
Setelah didesak keluarganya akhirnya korban mengaku telah menggurkan janin hasil perbuatan ayah tirinya.
Baca: BREAKING NEWS: Bayi Ditemukan Membusuk di TDM
Mendengar hal tersebut akhirnya ditemani keluarganya korban mengadu ke Polres Muaraenim.
Mendapat pengaduan tersebut tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa ia nekat menggauli anak tirinya, karena istrinya (ibu kandung korban), jarang memberikan kebutuhan biologisnya karena sibuk bekerja di warung kopi pergi pukul 17.00 dan pulang pukul 08.00.
Baca: Pria Diduga Gangguan Jiwa Seret Biarawati di Nagekeo
Ia pertama kali menggauli korban sejak duduk dibangku kelas III SD atau tepatnya tahun 2009 lalu sampai Oktober 2017.
Dan setiap selesai menyetubuhi anaknya ia selalu ancam untuk tidak melapor, jika melapor akan dia pukul.
Dikatakan tersangka, bahkan ia pernah menggauli korban seranjang dengan istrinya, ketika itu istrinya sedang tidur.
Ketika sedang asyik mengenjot korban, istrinya terbangun dan spontan istrinya marah. Iapun langsung minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca: Polisikan Suami karena Aniaya Dirinya, Ini Tujuan Saida Benga
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Agus Prihadinika, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 3 ) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Ardani Zuhri)