Kepada penyidik, MM mengakui dia memerkosa S (15) pertama kali pada Juni 2017.
Selanjutnya aksi kedua, ketiga dan keempat terjadi pada bulan Juli, Agustus dan Oktober 2017.
Warga Desa Ruang, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur tersebut telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
2. Tak hanya Memerkosa, MM juga Merekam Aksi Bejatnya Tersebut
Aksi bejat MM terbongkar karena ulahnya sendiri.
Pasalnya tak hanya memerkosa, MM juga merekam aksi bejatnya tersebut.
Menurut pengakuan putrinya, ketika bapaknya memaksa ia melayani nafus birahinya, bapaknya selalu merekam adegan tersebut melalui handphone.
Tak hanya merekam, ia juga memaksa putrinya berpose tanpa busana lalu menyimpan foto-foto tersebut di handphonenya.
Hal tersebut kemudian terbongkar oleh istri MM (45).
Baca: Merasa Malu dan Khawatir Diolok Teman-temannya, Korban Berhenti Sekolah
Saat itu MM (45) meminta istrinya untuk mengecas handphonenya.
Tanpa sengaja LL (41) melihat foto bugil anaknya namun LL (41) tak langsung memercayai hal tersebut.
Dia lalu mendatangi keluarganya dan meminta mereka melihat foto tersebut.
Ia ingin memastikan apakah benar pose wanita bugil di handphone milik suaminya tersebut adalah putrinya.
Keluarganya pun mengiyakan. Tak tahan mendengar hal tersebut, LL (41) langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Kota Komba.