POS-KUPANG.COM, BANDUNG – Pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (3/10/2017), Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Buni Yani didakwa bersalah atas pelanggaran UU No. 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 untuk atas UU RI No. 19 tahun 2016 ubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Buni Yani.
Berikut merupakan hal-hal yang dianggap JPU memberatkan Buni Yani.
1. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama
2. Terdakwa dalam persidangan tidak bersikap sopan
3. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya
4. Terdakwa adalah seorang dosen atau pengajar pendidik, namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat
5. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan
6. Dengan menghilangkan kata pakai pada kalimat yang diucapkan Ahok atau Ir. Basuki Tjahaja Purnama, maka terdakwa telah menempatkan Surat Al-Maidah 51 yang merupakan bagian dari kitab suci bagi umat Islam sebagai sumber kebohongan.
Kemudian JPU juga mengatakan rekam jejak terdakwa Buni Yani sebagai hal yang meringankan hukumannya.
“Hal yang meringankan , terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.
Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah ia mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu ke akun Facebook pribadinya disertai kepsyen.
Ia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena menganggap postingan potongan video tersebut disertai kepsyen yang provokatif.
Buni Yani dan penasihat hukumnya menganggap tuntutan yang diajukan JPU tidak obyektif dan terlalu politis.