Pencuri Ini Bingung Simpan Uang Rp 202 Juta, Usai Membobol Swalayan

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti uang ratusan juta Rupiah yang telah dicuri dari swalayan tempatnya bekerja.

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pencurian uang Rp 202 juta di sebuah swalayan di kawasan Jl Bratang Gede, Surabaya.

Dia adalah Yulianto, pemuda 21 tahun asal Lamongan. Dia kini harus meringkuk di dalam ruang tahanan Polrestabes Surabaya.

Pemuda asal Lamongan itu membobol Minimarket Reny Ekspress Jl Bratang Gede, Senin (3/7/2017) lalu.

Tersangka Yulianto sendiri tinggal di mess karyawan yang berada di lantai tiga. Sehingga mudah saja melancarkan aksinya.

Setelah minimarket milik Ny Tutik Wahyuningsih (48) tutup pukul 23.00 WIB, pelaku turun dari lantai lantai 3 dan mencuri uang tunai Rp 202 juta yang disimpan di salah satu ruangan korban.

Setelah uang diambil, pelaku menyembunyikan uang ratusan juta itu di karung beras dan tas hitam.

Karena jumlah uang yang begitu banyak, pelaku sempat kebingungan membawa kabur uang itu sehingga memutuskan menyimpan uang di lantai 3.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, aksi pelaku terbongkar bermula ketika korban kehilangan uang ratusan juta yang disimpannya. Akhirnya korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya.

"Berdasarkan olah TKP yang kami lakukan, ditemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku (Yuliono). Sehingga pelaku kami amankan dari mess tempat kerja pada Selasa (4/7/2017)," kata Shinto, Rabu (5/7/2017).

Dari penangkapan tersangka Yulianto, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 202 juta, linggis, sarung tangan, karung beras dan tas hitam.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ucap Shinto.

Tersangka Yulianto di hadapan polisi mengaku, dirinya terpaksa mencuri karena sedang kesulitan ekonomi.

"Saya sedang butuh uang banyak, akhirnya saya mencuri di tempat kerja," aku tersangka Yulianto seraya mengaku sudah bekerja tiga tahun. (*)

Berita Terkini