Jaksa Akan Tuntut Anggota DPRD NTT Dalam Kasus Narkoba

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akan menuntut pidana terhadap Antonio Soares, anggota DPRD NTT dalam kasus narkoba.

Hal ini disampaikan Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum, penasehat hukum Antonio Soares, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, Selasa (22/2/2016).

Menurut Paulus, sidang tuntutan seharusnya pada pekan lalu, namun ditunda sehingga dijadwalkan pada pekan ini. (*)

Berita Terkini