Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akan menuntut pidana terhadap Antonio Soares, anggota DPRD NTT dalam kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum, penasehat hukum Antonio Soares, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, Selasa (22/2/2016).
Menurut Paulus, sidang tuntutan seharusnya pada pekan lalu, namun ditunda sehingga dijadwalkan pada pekan ini. (*)