"Dengan sudah ditetapkanya kuota maka masyarakat sudah bisa jual sapi,"ungkapnya.
Disinggung apakah selama ini sudah ada perusahaan yang mengajukan permohonan pengiriman dan pembelian sapi dari TTU, Dami mengatakan, baru satu perusahaan, yakni CV. Varietas Timor Permai.
"Bagi siapa saja yang memasukkan permohonan izin pembelian sapi dari TTU, akan dilayani. Yang salahnya kalau tidak melalui jalur laut, namun melalui jalur liar untuk menuju ke Kupang,"tegasnya.
Disinggung dugaan sejumlah sapi malah hendak dikirim melalui jalur Kapan-TTS untuk diantar pulaukan lewat Pelabuhan Tenau Kupang, demikian Dami, maka tidak akan diizinkan. "Kalau pengiriman sapi lewat Pelabuhan Wini maka alat timbang bisa pakai dinas (Peternakan) dan pengusaha. Tapi timbangan pengusaha diragukan,"katanya. (abe)