Pengusaha Ilegal Beli Sapi Staf Disnak TTU Diduga Terlibat

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAPI--Nampak sapi sedang merumput di lapangan Pertamamina, Selasa (9/2/2016).

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -Program Sari Tani yang dicanangkan Bupati TTU terpilih, Dubes Jilid II pasangan Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes terkesan dimonopoli oknum tak bertanggungjawab
.
Sekitar 30 ekor sapi jantan yang dianggarkan Pemda TTU khusus untuk masyarakat setempat nyaris 'dicuri' oknum pengusaha liar. Hal ini tentu melanggar mekanisme pasar, dimana peternak sapi membeli dan atau menjual kepada pihak tertentu saja hingga menyampingkan prosedur program bergulir tersebut.

Hal ini terkuak saat sejumlah sapi tersebut ditimbang dan hendak dikirim melalui jalur darat, yakni dari Eban, Miomaffo Barat menuju Kapan-TTS dan diteruskan ke Kupang, Kamis (11/2/2016) sore.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari sumber terpercaya, Kamis (11/2/2016) dan Jumat (12/2/2016),

aktivitas timbang-muat sejumlah sapi tersebut terjadi sudah dari pagi hingga malam hari, di Eban di Desa Fatuneno. Terdapat dua truk bermuatkan sapi balasan ekor dari Manusasi dan satu truk bermuatkan sejumlah sapi dari Fatuneno, Kecamatan Miomaffo Barat.

Turut hadir saat itu, pengusaha sapi haji Heri (Jakarta) dan pembeli sapi Anis Laka. Ironisnya, saat melakukan penimbangan malah menggunakan alat timbang Dinas Peternakan TTU. Saat itu hadir pula staf Dinas Peternakan TTU, Beni Asa. Nama perusahaan pembeli sapi tersebut, yakni PT. Intan milik Haji Heri dari Jakarta. Menurut informasi sejumlah sapi itu untuk diantar pulaukan.

Saat proses penimbangan, sejumlah sapi tersebut mencapai berat berkisar 150 hingga 300 kilogram. Informasi tersebut pun sampai ke telinga Kepala Dinas Peternakan TTU, Pace Dami.

Haji Heri kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/2/2016), mengaku sapi belum dikirim ke Kupang. Pasalnya, belum mengantongi izin resmi dari Dinas Peternakan TTU.

"Belum, kami masih menunggu rekomendasi dari dinas peternakan," kata Heri saat ditanya wartawan terkait izin dari Dinas Peternakan TTU. (abe)

Diduga Oknum PNS Disnak Terlibat
Menjadi pertanyaan besar, meski Kadis Peternakan TTU, Pace Dami mengatakan, perusahaan PT. Intan milik Haji Heri yang belum mengantongi rekomendasi dinas peternakan setempat untuk pembelian sapi, maka tidak akan diizinkan.

Ironisnya kenyataan terjadi di depan salah satu staf Dinas Peternakan TTU, Beni Asa, saat proses penimbangan, Kamis (11/2/2016).

Dami saat dikonfirmasi pertelepon Jumat (12/2/2016) mengatakan, pihaknya sudah menahan sejumlah sapi tersebut untuk diperiksa. Selain itu, akan segera mengurus surat rekomendasi izin resmi dari perusahaan tersebut.

"Itu sebenarnya tidak boleh (lakukan pembelian sapi kalau dia (perusahaan) belum ada izin permohonan dan rekomendasi dari dinas peternakan. Sebelumnya beta (saya, Red) sudah marah dia (Beni Asa)," kata Pace Dami kepda Pos Kupang, Jumat (12/2/2016) melalui telepon seluler.

Tahun 2016, lanjut Dami, untuk TTU mendapat izin kuota pengiriman sapi dengan batasan 7.000 ekor sapi dan 100 ekor kuda. Untuk menjaga keseimbangan populasi, maka diluar jumlah tersebut tidak akan ada izin dari dinas peternakan.

"Jadi, kuota itu diberikan kepada Dinas Peternakan (TTU) agar kuota pengiriman sapi bisa dibatasi. Kalau tidak dibatasi maka pengusaha akan seenaknya," kata Dami.

Setelah sapi sari tani sudah diberikan Pemda TTU kepada masyarakat dan sudah melewati tahap penggemukan, demikian Dami, maka bisa dijual oleh masyarakat kepada pengusaha untuk kemudian modalnya dikembalikan oleh masyarakat ke Pemda TTU.

Halaman
12

Berita Terkini