Yohanes Hani: Pamong Belajar, Pendidik yang Terlupakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANTAR REDAKSI: Pamong belajar. Nama yang tidak seksi dalam kancah pendidikan. Sangat asing bagi kalangan nonkependidikan maupun masyarakat umum. Tak banyak yang mengenalnya. Apalagi jika dihubungkan dengan apa tugasnya, di mana biasanya pamong belajar bekerja, bagaimana eksistensinya, dan seperti apa statusnya dalam dunia kepegawaian di republik ini. Apa yang salah dengan pamong belajar? Ketua Umum Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) NTT, Drs. Yohanes Hani, M.Pd, menjelaskannya secara tuntas ketika diwawancarai wartawan Pos Kupang, Benny Dasman, di UPT PPNFI Dinas PPO NTT, Jumat (5/11/2010). Berikut cuplikannya!

Gaung pamong belajar sepertinya tidak terdengar dalam geliat pendidikan di NTT. Pendapat Anda?
Terima kasih. Saya  mencoba mengungkap eksistensi pamong belajar sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Pengungkapan eksistensi ini sangat penting sebab kenyataan selama ini menjadikan keberadaan pamong belajar sebagai lembaga yang terlupakan.  Padahal sejatinya pamong belajar merupakan tenaga yang memiliki peran cukup penting dalam dunia pendidikan nonformal. Tugasnya melakukan proses belajar mengajar, melaksanakan pengkajian, dan pengembangan model program pendidikan nonformal. Karena itu, pemong belajar juga disebut sebagai pendidik dalam dunia pendidikan nonformal. Namun, dalam perjalanannya pamong belajar terkadang dilupakan? Sebagai contoh, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, istilah pamong belajar hampir tidak pernah disebut apalagi dibahas. Dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil, formasi pamong belajar dalam kurun waktu selama hampir 10 tahun tidak pernah ada, baik di kabupaten/kota maupun di tingkat Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini mengindikasikan pamong belajar sebagai pendidik yang terlupakan, dipinggirkan. Padahal kontribusinya cukup besar untuk memajukan dunia pendidikan di negeri ini, terutama di NTT.

Siapa itu pamong belajar?
Pamong belajar adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal. Karena itu, pamong belajar disebut sebagai pendidik pendidikan nonformal.

Bagaimana kedudukannya pada unit pelaksana teknis pendidikan nonformal!
Pamong belajar berkedudukan di lembaga unit pelaksanaan teknis Pendidikan Nonformal. Pada tingkat kabupaten/kota, pamong belajar berkedudukan di Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pendidikan yang disebut  Sanggar Kegiatan Belajar  (UPTD-SKB). Pada tingkat propinsi, pamong belajar berkedudukan di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau UPT Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (PPNFI). Sedangkan pada tingkat regional, pamong belajar berkedudukan di Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) yang merupakan unit pelaksanaan teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional.

Pamong belajar, jabatan fungsional atau strukutural!
Baik. Pamong belajar merupakan jabatan fungsional di bidang pendidikan nonformal, yang meliputi pamong belajar pertama, pamong belajar muda, dan pamong  belajar madya. Sebagai pejabat fungsional, kenaikan pangkat pamong belajar ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah dicapai. Bagaimana mekanisme yang terjadi selama ini, perlu ditelusuri lebih lanjut.  Secara keseluruhan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, sebagai pengganti atas Kepmenkowasbang PAN Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999.

Seperti apa mekanisme pengangkatan pamong belajar?
Pamong belajar diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan pendundang-undangan. Formasi tentu saja disesuaikan dengan kondisi daerah. Yang kemudian bekerja di UPT Sanggar Kegiatan Belajar. Demikian juga pada tingkat propinsi, yang kemudian bekerja di UPT Pengembangan Pendidikan Nonformal atau Balai Pengembangan Kegiatan Belajar. Namun sayang, formasi pamong belajar dalam beberapa tahun terakhir ini hampir tidak ada. Ini salah satu kendala pengembangan pamong belajar.

Bisa disebutkan syarat-syarat formal untuk menjadi pamong belajar!
Ada beberapa syarat yang  harus dipenuhi seseorang untuk menjadi pamong belajar. Pertama, berijazah paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi bidang kependidikan yang ditentukan. Kedua, paling rendah bergolongan penata muda (golongan ruang III/a). Ketiga, harus lulus diklat fungsional pamong belajar. Keempat, pengangkatan fungsional pamong belajar untuk mengisi lowongan formasi jabatan pamong belajar melalui pengangkatan calon pegawai negeri sipil. Kelima, pengangkatan pamong belajar ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Berapa jumlah pamong yang ideal?
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010, jumlah pamong belajar setiap sanggar kegiatan belajar paling banyak 35 orang, sedangkan untuk tingkat provinsi paling banyak 50 orang. Kenyataannya, rata-rata jumlah pamong belajar pada sanggar kegiatan belajar sebanyak empat orang. Jika dikalkulasi berdasarkan masin-masing sangar kegiatan belajar, masih ditemukan SKB yang hanya memiliki satu orang pamong belajar. Bahkan ada SKB yang tidak memiliki seorang pamong belajar. Sebuah kondisi yang cukup memrihatinkan. Di tingkat propinsi pun kita masih kekurangan pamong belajar. Saat ini kita sudah memiliki 18 orang pamong belajar.
Melihat kondisi ini, Ikatan Pamong Belajar terus mendorong teman-teman di daerah agar terus mensosialikasikan eksistensi pamong belajar. Sehingga pada saatnya pemegang kebijakan akan memperhatikan eksistensi pamong belajar. Paling tidak  pada saat penerimaman CPNS ada formasi untuk pamong belajar.

Apakah ada asosiasi yang menaungi pamong belajar?
Untuk memperkuat perjuangan serta eksistensi pamong belajar, saat ini terwadahi dalam asosiasi, yang disebut sebagai ikatan pamong belajar. Melalui wadah ini, cita-cita dan harapan pamong belajar didiskusikan dan diperjuangkan sehingga pada saatnya eksistensi pamong belajar benar-benar diperhitungkan dan disejajarkan dengan profesi guru. Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) merupakan suatu organisasi (asosiasi) tempat berhimpunnya potensi pamong belajar untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi percepatan pencapaian tujuan pembangunan PNFI di Indonesia. Melalui peningkatan pelayanan PNF, pada akhirnya akan dapat pula meningkatkan kualitas kompetensi dan kesejahteraan pamong belajar. IPABI berdiri pada 15 September 2006 atas inisiatif pamong belajar dari  33 propinsi yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan  Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas. Di  Propinsi Nusa Tenggara Timur, IPABI sudah terbentuk, termasuk susunan kepengurusannya.
 
Apa visi dan misi IPABI!
Kehadiran IPABI mengemban visi dan misi yang mulia. Visi IPABI adalah terwujudnya pamong belajar yang profesional, beriman dan bertaqwa. Sedangkan misi IPABI, pertama, mewujudkan pamong belajar yang cerdas dan terampil. Kedua, mewujudkan pamong belajar yang sejahtera. Ketiga, mewujudkan pamong belajar yang mandiri dan berdaya saing.

Sebagai asosiasi, apa tujuan IPABI dibentuk!
Pertama, meningkatkan dan mengembangkan pelaksanaan program dan kegiatan program dan kegitan PNF. Wujudnya, mengkaji berbagai peluang dan potensi yang bisa dijadikan stimulasi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dan lingkungan terhadap program-program pendidikan non formal. Kedua, menggali potensi, baik yang bersifat potensi daerah maupun naional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan cara mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan non formal. Ketiga, meningkatkan kekerabatan antar pamong belajar guna meningkatkan profesionalitasnya sebagai salah satu pendidik PNF. Keempat,  memberikan sarana bagi pamong belajar, supaya mempunyai persamaan persepsi dalam mengemban tugasnya sebagai ujung tombak utama keberhasilan program-program pendidikan nonformal. Kelima, memberikan perlindungan dan kepedulian terhadap derajat, harkat, dan martabat pamong belajar, sebagai upaya menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera.

Bagaimana kondisi pamong belajar di NTT saat ini?
Cukup memprihatinkan. Ada beberapa faktor yang melatari kondisi ini, antara lain  banyak pamong belajar yang dipercaya menduduki jabatan struktural;  banyak pamong belajar yang memasuki usia pensiun; banyak SKB yang kekurangan jumlah pamong;  banyaknya tugas yang diemban oleh pamong belajar;  jumlah pamong belajar di setiap satuan PNF yang relatif  jauh dari harapan; masih ada pamong yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat dan upaya peningkatan mutu khusus pamong belajar melalui diklat fungsional masih sangat terbatas.
 
Apa dampaknya jika persoalan-persoalan ini tidak segera diatasi!
Jika persoalan-persoalan ini tidak segera dicarikan solusinya, bukan tidak mungkin suatu saat pamong belajar akan punah. Padahal sejatinya, pamong belajar hadir sebagai pendidik dalam pendidikan nonformal, dengan segudang tugas, antara lain melaksanakan proses belajar mengajar, melakukan pengkajian, dan pengembangan dan ujicoba model pendidikan nonformal.

Intervensi pemerintah mutlak dilakukan. Di bidang apa yang perlu segera ditindaklanjuti!
Mencermati kondisi ini, diperlukan perhatian, dukungan, serta komitmen pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam hal pengangkatan pamong belajar secara berkala sebagai bagian dari upaya pengisian lowongan calon pegawai negeri sipil, baik pada tingkat  kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Pengangkatan tenaga pamong belajar sangat penting dan mendesak jika lembaga ini mau dikembangkan secara profesional. Selain itu, perlu segera dilakukan upaya peningkatan mutu pamong belajar melalui studi lanjut maupun diklat fungsional, sehingga pada saatnya kualifikasi serta kompetensi pamong belajar sesuai dengan yang diharapkan. Jika hal tersebut diperhatikan, bukan tidak mungkin pamong belajar yang disebut sebagai pendidik PNF akan terus berkarya demi peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya dan pendidikan nonformal khususnya. *

 

DATA DIRI
----------------
* Nama Lengkap          : Drs. Yohanes Hani, M.Pd.
* Tempat/tanggal lahir : Manggarai, 20 April 1967
* Pendidikan terakhir   : Pascasarjana Universitas Negeri                                                                                    Yogyakarta tahun 2004
* Pekerjaan              : Pamong Belajar pada UPT PPNFI NTT
* Pengalaman               : 1) Ketua IPABI  Propinsi NTT 2006 -                                                                                sekarang
                     2) Dosen Part time di Universitas                                                                                       PGRI Kupang
                     3) Dosen Universitas Timor Timur                                                                                     tahun 1993 - 1997
                     4) Instruktur Pendidikan Kesetaraan                                                                                   Propinsi NTT
                     5) Ketua PIP-AUD (kerja sama                                                                                          bidang anak usia dini Plan dengan                                                                                UPT PPNFI ) tahun  2007-2009.


boks, raster
--------------
     PENGURUS IPABI
DAERAH NTT 2010-2013

A. Dewan Penasehat
1.    Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi NTT
2.    Kepala UPT PPNFI Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi NTT               (Dra. Maria Patricia Sumarni, MM)

B. Badan Pengurus    
a.    Ketua Umum            : Drs. Yohanes Hani, M.Pd
    Wakil Ketua            : Schelmin B Panie, S.Tp            
b.    Sekretaris                : Yublina L Dapasapu, S.P
    Wakil Sekretaris            : Sukirno, S.Sos
c.    Bendahara                : Dra. Yuliana Ratu
    Wakil Bendahara            : Drs. Aleks B Tanggela
d.    Bidang- bidang            :
1.    Bidang Organisasi                : Ir. Maria Goreti M Bembot, MM
2.    Bidang Recearch and Develoment    : Rini Astuti, S.Pd
3.    Bidang Kemitraan dan Humas        : Drs. Fransiskus Say
4.    Bidang Perlindungan             : Roni Umbu  Muda, S.Pd
e.    Koordinator-koordinator: Pamong Belajar SKB se-Propinsi NTT.*

 

Berita Terkini