NTT Terkini
Melki Laka Lena Terbitkan Instruksi Batasi Pergerakan HPR di NTT
Langkah itu, kata dia, mirip dengan penerapan pembatasan sosial manusia di saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/Disnak/2025 tentang pembatasan pergerakan hewan penular rabies (HPR) di NTT.
Kepala Dinas Peternakan (Disnak) NTT, Yohanes Oktovianus menyebut, instruksi ini itu diterbitkan sejak 4 Agustus 2025. Skema yang digunakan dalam surat instruksi itu yakni lockdown anjing.
Langkah itu, kata dia, mirip dengan penerapan pembatasan sosial manusia di saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.
"Jadi kalau semua anjing diikat otomatis kalau ada anjing yang rabies akan mati sendiri, tidak akan tertular ke lainnya. Artinya mati di lingkungan tuannya sendiri, bukan di tempat lain lagi," katanya, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Tujuh Warga Maulafa Digigit Anjing Berperilaku Aneh, RSUD SK Lerik Beri Vaksin Anti Rabies
Dalam poin pertama instruksi itu menyebut pembatasan pergerakan HPR dengan cara tidak boleh dilepas-liarkan di luar rumah/pagar mulai tanggal 1 September 2025 - 1 November 2025.
"Supaya bisa memutus rantai penularan virus rabies ini," kata dia.
Yohanes meminta seluruh masyarakat taat dan mewaspadai ini agar setiap peliharaan pembawa virus rabies dapat diikat atau dikandangkan dalam lingkungan rumah masing-masing.
"Semua, siapa pun dia, perlu waspada dan saling menjaga agar ini tidak tertular lagi karena bisa kita putuskan rantai infeksi ini," sambung dia.
Pihaknya sendiri akan meningkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang rabies dan penanggulangannya kepada masyarakat.
Dia menyebut segala biaya yang dikeluarkan akibat dikeluarkannya instruksi ini dibebankan pada APBD Provinsi NTT, APBD kabupaten/kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Yohanes berkata, dari instruksi ini juga diatur mengenai vaksinasi rabies pada HPR secara serentak di semua kabupaten/kota endemis rabies mulai 1 September 2025 - 1 November 2025.
Ia menegaskan, penerapan instruksi tersebut sesuai dengan upaya pencegahan COVID-19 supaya dapat memutus mata rantai kasus ini. Vaksin tidak akan putus dilakukan dan pada 8 September akan berlanjut dari beberapa pihak.
"Dalam setahun dua kali vaksin supaya benar-benar aman," tambah dia. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.