Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Ayah dan Ibu Prada Lucky Namo Diperiksa Delapan Jam di Denpom Kupang
Lusy juga berharap agar kasus ini bisa ditangani lebih transparan. Terbukanya kasus itu agar publik bisa ikut mengetahui dan mengawasi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Sebelumnya, Sepriana menyetujui perlindungan dari LPSK yang ditawarkan langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat berkunjung ke rumah Prada Lucky di Kupang.
Persetujuan perlindungan ini ditindaklanjuti pada 15 Agustus 2025 lalu agar keluarga korban menerima keadilan dan hak-hak mereka terkait dengan kasus ini.
Sisi lain ia mempercayakan proses yang sedang dilakukan secara internal TNI terhadap kasus anaknya. Ia yakin 20 pelaku yang merenggut nyawa putra pertamanya itu akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Kami menunggu kasus hukum yang sedang berjalan dan kami percaya karena panglima sudah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini," kata Sepriana.
Pemanggilan orang tua Prada Lucky ini terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky sendiri tewas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 6 Agustus 2025. Diduga, Prada Lucky meregang nyawa akibat dianiaya seniornya di asrama setempat.
Tubuhnya dipenuhi luka-luka tidak wajar yang menyebabkannya kritis di rumah sakit sejak dirawat intensif sejak 2 Agustus 2025. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.