Sekolah Kedinasan
Kemenkes Disarankan Mendirikan Sekolah Kedinasan Dokter Spesialis
Hal itu disampaikan oleh pakar pendidikan dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto
“Perguruan tinggi kedinasan ini akan memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pendidikan dan memberikan gelar akademik, sama seperti perguruan tinggi pada umumnya,” kata Prof Fauzi.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Unsoed Purwokerto Dr M Mukhlis Rudi Prihatno bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2025.
Dekan Fakultas Kedokteran Unsoed Purwokerto Dr M Mukhlis Rudi Prihatno mengatakan UU Kesehatan memunculkan masalah hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi), terutama untuk pendidikan spesialis. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.