TTS Terkini

Kejari dan Pemda TTS Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama Masalah Hukum Bidang Datun 

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Alfian Bombing, menyebutkan kerja sama ini sebagai bukti dan bakti kepada negara dan masyarakat. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
NOTA KESEPAKATAN - Kejaksaan Negeri TTS dan Pemda TTS teken nota kesepakatan kerjasama terkait penanganan masalah hukum Bidang Datun. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), melakukan penandatangan nota kesepakatan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun), pada Selasa (19/8/2025), di Ruang rapat bupati TTS. 

Pemda TTS dan Kejari TTS memandang perlu untuk melakukan kerjasama ini, dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Alfian Bombing, menyebutkan kerja sama ini sebagai bukti dan bakti kepada negara dan masyarakat. 

"Kerjasama ini juga sebagai cerminan dan komitmen kita untuk saling mendukung dalam mengatasi berbagai tantangan hukum melalui kolaborasi ini, " ungkap Kajari TTS. 

Baca juga: Komposisi Pengurus PSSI TTS Awal Menuju Kemajuan Sepakbola TTS


Ia berharap melalui kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas penanganan kasus perdata dan tata usaha negara, sehingga memperoleh solusi yang adil dan tepat sasaran. 

"Nota kesepakatan dan kerjasama yang ditandatangani tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan Sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pemda maupun kami di Kejari, " ungkapnya. 

Ia menekankan bahwa berkaitan dengan bidang perdata ini memiliki sifat pencegahan. Sehingga jika ada hal yang berkaitan dengan persoalan korupsi atau tindakan perdata lainnya, yang erat dengan pelaksanaan pemerintahan. 

 "Kita percaya bahwa penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama sebagai perwujudan prinsip kehati-hatian dan faktor pemerintah Kabupaten Timur Tengah Selatan terhadap peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku untuk mendukung penerapan pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Timur Tengah Selatan, " jelasnya.

Adapun maksud nota kesepakatan yang tertuang dalam naskah nota kesepakatan ini, yakni untuk menjadi pedoman bagi Pemda Kabupaten TTS maupun Kejari TTS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.

Tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemda TTS

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain seperti penyelamatan/pemulihan keuangan/kekayaan negara untuk bertindak sebagai mediator, konsiliator atau fasilitator. 

Selain itu, Nota kesepahaman ini juga meliputi Pelayanan hukum berupa pemberian jasa layanan konsultasi hukum kepada masyarakat, Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber; dan Kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. 

Nota kesepakatan ini berlaku dua tahun, dan dapat diperpanjang, tentu dengan kesepakatan dua pihak.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Alfian Bombing, Sekda Kabupaten TTS, Asisten Sekda TTS, Pimpinan OPD, Jajaran Kepala seksi di Kejari TTS. (any) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved