PPPK 2025

Segera Diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasinya

Segera diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasi lengkapnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
APA ITU PPPK PARUH WAKTU - Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS Tahap I Tahun 2025 di GOR Nekamese, Senin (14/7/2025). Segera Diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasinya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah membuat kebijakan mengangkat honorer yang tidak lulus CASN 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Usulan Pengangaktan PPPK Paruh Waktu 2025 dari instansi baik pusat maupun daerah dibatasi hanya sampai 20 Agustus 2025.

Nah, segera diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasi lengkapnya.

PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Dua Hari Lagi Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh Instansi,IniJadwal dan Keunggulannya

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Ia menegaskan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).

Berdasarkan, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai 20 Agustus 2025

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan terkait perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Perbedaan ini menjadi relevan dalam masa transisi setelah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, khususnya bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapatkan formasi tetap.

Rahman menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.

"PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapatkan formasi," jelas Rahman, kepada berita.depok.go.id, Jumat (17/01/25).

Kemudian, PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, di antaranya, terdata dalam database pegawai non-ASN BKN.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Honorer dan Lulusan PPG jadi CASN 2025 Tanpa Tes, Cek Kriterianya

Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan tidak mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran.

Syarat lainnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.

Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah, tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.

Rahman juga menjelaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan instansi. 

"Mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, dan tugas mereka diatur melalui perjanjian kerja masing-masing instansi," tambahnya.

Disatu sisi, PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya. 

"Termasuk penghasilan yang lebih stabil serta durasi masa perjanjian kerja yang lebih panjang, biasanya 5 tahun atau sesuai kebutuhan instansi," ungkap Rahman.

Untuk PPPK Penuh Waktu, masa kerja biasanya ditetapkan lebih lama, dan pengangkatan dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan pada setiap instansi pemerintah.

Dirinya menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak mendapatkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel. 

Namun, PPPK Penuh Waktu memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya bersumber dari belanja pegawai.

"Dalam hal kewajiban, keduanya harus tetap setia pada Pancasila, UUD 1945, dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga netralitas ASN," jelas Rahman.

Dirinya menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran. 

Melalui kebijakan ini, Rahman berharap seluruh pegawai non-ASN di Kota Depok dapat tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah, baik melalui skema PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.

"Proses ini menjadi solusi transisi bagi pegawai non-ASN agar tetap memiliki kesempatan berkarir di instansi pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: Formasinya Terbatas,Ini Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025,Peluang Lolos ASN Tanpa Tes

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.

Jika mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), maka berikut ini perkiraan gaji PPPK paruh waktu:

1. DKI Jakarta Rp5.396.760

2. Jawa Barat Rp2.191.232

3. Jawa Tengah menjadi Rp2.169.348

4. Jawa Timur Rp2.305.984

5. Banten menjadi Rp2.905.119

6. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080

7. Kalimantan Utara Rp3.580.160

8. Kalimantan Timur Rp3.579.313

9. Kalimantan Selatan Rp3.496.194

10. Kalimantan Tengah Rp3.473.621

11. Kalimantan Barat Rp2.878.286

12. Sulawesi Barat Rp3.104.430

13. Sulawesi Tenggara Rp3.073.551

14. Sulawesi Tengah Rp2.914.583

15. Sulawesi Selatan Rp3.657.527

16. Sulawesi Utara menjadi Rp3.775.425

17. Gorontalo Rp3.221.731

18. Sumatera Barat Rp2.994.193

19. Sumatera Utara Rp2.992.559

20. Sumatera Selatan Rp3.681.570

21. Aceh Rp3.685.615

22. Riau Rp3.508.775

23. Lampung Rp2.893.069

24. Bengkulu menjadi Rp2.670.039

25. Jambi Rp3.234.533

26. Kepulauan Riau menjadi Rp3.623.653

27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600

28. Bali Rp2.996.560

29. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.602.931

30. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.328.969

31. Maluku Utara dari menjadi Rp3.408.000

32. Maluku Rp3.141.699

33. Papua Rp4.285.847

34. Papua Barat Rp3.613.545

35. Papua Tengah Rp4.285.847

36. Papua Pegunungan Rp4.285.847

37. Papua Barat Daya Rp4.285.847

38. Papua Selatan Rp4.285.847. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved