Kota Kupang Terkini

Serahkan Hasil Penilaian Lomba ke Wali Kota Kupang, Tim Juri Titip Rekomendasi Tangani Sampah

Tim Juri Lomba Kebersihan Antar Kelurahan se-Kota Kupang telah menyerahkan hasil penilaian lomba kepada Wali Kota Kupang.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SERAHKAN HASIL LOMBA - Tim juri lomba kebersihan antar kelurahan menyerahkan hasil penilain yang diterima Pj. Sekda Kota Kupang di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon


POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Juri Lomba Kebersihan Antar Kelurahan se-Kota Kupang telah menyerahkan hasil penilaian lomba kepada Wali Kota Kupang melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Kupang, Ignasius R Lega, pada Kamis 14 Juli 2025.

Ketua Tim Juri, Prof. Dr. I Gusti Made Ngurah Budiana, S.Si., M.Si, mengatakan bahwa selain daftar juara, pihaknya juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting untuk penanganan masalah persampahan di Kota Kupang.

"Point-point terkait hasil penjurian, hasil rekomendasi, dan paling utama juara-juaranya sudah kami serahkan ke Pak Wali Kota melalui Pj Sekda," ungkap Prof. Gusti Made Ngurah Budiana kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 16 Agustus 2025.

Menurutnya, rekomendasi pertama yang harus menjadi perhatian adalah peningkatan edukasi dan sosialisasi tentang pemilahan sampah

Dari temuan di lapangan, tingkat pemilahan sampah masih sangat rendah, bahkan kurang dari 20 persen. Untuk itu, diperlukan keterlibatan berbagai unsur masyarakat seperti PKK, tokoh agama, kader posyandu, penyandang disabilitas, dan elemen lainnya dalam kampanye kesadaran lingkungan.

Rekomendasi kedua, tim juri mendorong adanya pembentukan bank sampah di tingkat RT. Saat ini, 80 persen kelurahan di Kota Kupang diketahui belum memiliki bank sampah.

Selanjutnya, rekomendasi ketiga adalah peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) persampahan. 

Meskipun terdapat kemajuan signifikan, kata Prof. Gusti khususnya di jalan protokol yang kini lebih bersih dengan penambahan kontainer dan bak sampah, namun masih banyak kelurahan yang tidak memiliki TPS dan harus menitipkan sampah ke wilayah lain.

Rekomendasi keempat, yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kerja bakti dan kegiatan kebersihan rutin. 

Menurutnya, dengan keterlibatan aktif masyarakat, persoalan kebersihan akan lebih mudah teratasi.

Selain itu, tim juri menemukan masih banyak lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga.

"Hal ini perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan masalah lingkungan," jelasnya.

Menurut Prof. Gusti gorong-gorong dan saluran drainase yang dijadikan lokasi pembuangan sampah juga harus mendapatkan perhatian serius karena dapat menjadi sumber banjir saat musim hujan.

Prof. Gusti juga mendorong pemerintah memperkenalkan teknologi pengolahan sampah, seperti mengubah plastik menjadi bahan yang bermanfaat. 

Ia menambahkan, budidaya magot juga dapat menjadi solusi karena mampu menguraikan sampah organik, sekaligus menghasilkan pakan ternak berkadar protein tinggi.

Selain itu, ia menyarankan agar TPS yang ada dilengkapi dengan jaring penahan sampah sehingga sampah tidak berserakan ke luar area. 

Lebih jauh, kata Prof. Gusti ada pula masukan dari sejumlah kelurahan agar Pemerintah Kota Kupang mulai menerapkan peraturan daerah (Perda) maupun sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Apabila kerja bakti dilakukan rutin, partisipasi masyarakat ditingkatkan, serta ada dukungan sarana, prasarana dan regulasi, maka persoalan kebersihan lingkungan di Kota Kupang bisa lebih teratasi," pungkas Prof. Gusti. (rey)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved