Nasional Terkini
Gaji ASN Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Menteri Sekretaris Negara
Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Saat menyampaikan pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( RUU APBN ) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Prabowo hanya menyinggung soal gaji guru dan dosen serta tunjangan profesi guru non-PNS. "Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, jika kepala negara tidak menyinggung kenaikan gaji PNS 2026 berarti kemungkinan memang tidak akan dilakukan pada tahun depan.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8).
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen dan berlaku untuk semua golongan.
Setelah itu, pada tahun ini pemerintah belum ada rencana menaikkan gaji PNS. Meskipun pada April lalu, isu gaji PNS naik 16 persen sempat berhembus.
Namun kemudian dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
Baca juga: Gaji PNS Naik 16 Persen? Begini Penjelasan BKN
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino, Selasa (8/4/2025).
Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga kini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.