Sumba Timur Terkini

Polres Sumba Timur Tangani Satu Kasus Pelecehan oleh Oknum Polisi Selama 2025

Pemilik kosan bersama istrinya pun terbangun dan keluar dari rumah menuju kosan. Saat itu, terduga pelaku masih berada di sekitar kosan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KONFERENSI PERS -Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, dan Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi saat konferensi pers di Polres Sumba Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepolisian Resor Sumba Timur hanya menangani satu kasus pelecehan yang dilakukan oknum polisi selama tahun 2025. Kasus pelecehan seksual verbal tersebut kini sedang ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).

Hal itu disampaikan Kapolres Sumba Timur, Gede Harimbawa melalui Kasi Propam Iptu Moses Kopong pada Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, Si Propam telah menahan seorang anggota polisi berinisial AN. Ia diduga melakukan kekerasan seksual verbal terhadap seorang perempuan berinisial RNN (35), dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya SD.

Sebagai langkah awal dalam proses penindakan dan keseriusan oleh Polres, tim Propam telah mengamankan terduga pelaku AN sejak istrinya SD melaporkannya pada Senin (28/7/2025) pagi.

Baca juga: Paguyuban Flores, Jawa, Bali, NTB hingga Maluku Ramaikan Karnaval di Sumba Timur

Saat ini, Propam sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap AN, dengan penempatan khusus (Patsus).

Kedua laporan polisi terhadap AN sedang berproses secara pidana maupun kode etik.

“Terhadap yang bersangkutan telah melewati prosedur oleh Polres Sumba Timur, terkhusus oleh Propam dengan melakukan investigasi 1x24 jam untuk ungkap kebenarannya, dan mengumpulkan para saksi, istri dan tetangga kos (korban RNN),” katanya pada Senin (11/8/2025).

Untuk kasus pelecehan seksual verbal yang dilaporkan RNN, kini sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim, dan sudah gelar perkara untuk naik penyidikan.

“Profesionalisme tetap kita tegakkan tidak pandang bulu. Karena itu menyangkut institusi. Siapa pun sama di hadapan hukum. Progres dan pengembangan kita ikuti saat berkas telah lengkap. Terkait persidangan kami informasikan kembali,” ungkap Kapolres.

Kronologi

Polisi di Polres Sumba Timur, NTT berinisial AN, diduga melakukan kekerasan seksual verbal terhadap seorang perempuan berinisial RNN (35). Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/7/2025) dini hari.

Kepada POS-KUPANG.COM, RNN, warga asal Kota Kupang yang tinggal di Wangga, Kambera, menceritakan, ia menjadi korban kekerasan seksual sekitar pukul 02.00 Wita.

Cerita RNN, pada pukul 02.00 Wita, ia dalam keadaan tertidur lelap di kosnya. Semua pintu dan jendela terkunci. Jendela juga ditutup dengan kain gorden.

Beberapa menit kemudian, ia mendengar suara dari luar kamarnya. Ia pun terbangun, dan melihat kain gorden dalam keadaan terbuka. Terlihat juga cahaya senter dari arah jendela.

Saat itu, lampu di luar kosan juga tidak menyala. RNN menyebut, diduga pelaku AN mematikan meteran listrik miliknya.

“Waktu saya sadar tuh posisi (jendela kaca nako) sudah terbuka,” katanya.

“Yang dibuka itu cuma bagian paling bawah yang langsung menghadap ke tempat tidur. Dekat dengan kepala,” lanjutnya.

Menyadari hal itu, RNN kemudian bangun dan berdiam diri. Ia merasa takut. Ia mencoba memastikan keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, terdengar suara dari luar kamar.

“Ka RNN, main ko?” kata terduga pelaku AN di sekitar jendela.

“Ka RNN, beta j*l*t ko,” ujarnya.

Mendengar ucapan itu, membuat RNN terkejut dan gemetar ketakutan.

“Siapa yang tidak syok kata-kata itu keluar dari jendela. Suara itu beta kenal. Mau siapa lagi?” ujar RNN menduga.

Setelah itu, terduga pelaku seperti duduk dan sempat menyalakan korek di depan kamar kos. Ucapan tidak senonoh itu kembali terdengar, dan RNN pun berteriak sekeras-kerasnya memanggil pemilik kosan.

"Siapa tuh di luar? Opa, opa, opa," teriak RNN.

Pemilik kosan bersama istrinya pun terbangun dan keluar dari rumah menuju kosan. Saat itu, terduga pelaku masih berada di sekitar kosan.

“Tidak mungkin kan kalau orang lain. Walaupun orang lain, kenapa masih ada di situ. Pagi-pagi jam 02.00,” ungkapnya.

RNN dan AN diketahui tinggal di rumah kos yang sama. Di mana AN tinggal bersama istrinya. Usai kejadian, istri AN, setelah mendengar cerita RNN mendorong untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

"Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan istri AN.

Setelah waktu berlalu, AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.

"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.

RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.

Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Istri AN juga Melapor

Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan. (dim)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved