KUR 2025
Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Ara Sebut Bisa Bikin UMKM Melenting
Akhirnya Pemerintah melalui Menko Perekonomian resmi menerbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Ara sebut bisa bikin UMKM melenting
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Akhirnya Pemerintah melalui Menko Perekonomian resmi menerbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Pemukiman dan Kawasan Perumahan ( PKP ), Maruarar Sirait atau Menteri Ara sebut bisa bikin UMKM melenting.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 13 Tahun 2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Tak pakai tunggu lama, Ayuran KUR Perumahan tersebut langsung berlaku saat itu juga.
Berikut rincian lengkpa Aturan KUR Perumahan 2025.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, Siapa Penerima dan Apa Syaratnya?
Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan tersebut, dikatakan kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Untuk penyaluran kredit program perumahan nantinya sudah ada lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR.
Sementara itu, penerima kredit adalah UMKM berupa individu atau badan usaha yang menjadi debitur kredit program perumahan.
Lalu, tujuan pelaksanaan kredit program perumahan ini tertuang dalam pasal 2 sebagai berikut:
A. Mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah
B. Meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah
C. Mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan atau renovasi rumah
D. Mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja
E. Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Simak 22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan, aturan KUR perumahan akan terbit pada akhir Juli 2025, sesuai dengan arahan pemerintah agar pencairan KUR sebesar Rp130 triliun dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran.
"Kami tetap optimistis Permen KUR Perumahan yang disusun Kementerian PKP bisa selesai Juli ini," ujar Ara dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 15 Juli.
Menteri Ara berharap, KUR perumahan yang dijalankan ke depan bisa memberikan dampak ekonomi berganda.
Dengan demikian, pembangunan perumahan tidak hanya menghasilkan bangunan berkualitas, tetapi mampu memacu daya saing skala usaha di sektor infrastruktur.
"Kalau istilah Menteri Keuangan itu melenting. Melenting itu dari mikro jadi kecil, kecil jadi menengah. Supaya ada juga suatu hal bermanfaat," tuturnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
KUR 2025
KUR Perumahan
KUR Perumahan 2025
Pemerintah
Aturan KUR Perumahan
Menteri Ara
UMKM
POS-KUPANG.COM
berita pos kupang hari ini
Akhirnya Terjawab, Kapan KUR Perumahan Senilai Rp 130 Triliun Mulai Diluncurkan |
![]() |
---|
Gercep! Realisasi KUR BRI Agustus 2025 Capai Rp 114 Triliun, Cek Sisa Kuota, Syarat dan Cara Pinjam |
![]() |
---|
Cek Tabel Cicilan Hutang KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta-Rp500 Juta Sesuai Tenor yang Dipilih |
![]() |
---|
Pinjam Rp1 Juta-Rp100 Juta KUR BRI 2025,Berapa Cicilannya? Cek Tabel Angsuran,Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Simak Info Cicilan Hutang KUR BRI 2025 Plafon Rp10 Juta-Rp500 Juta Sesuai Tenor yang Dipilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.