KUR 2025

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Ara Sebut Bisa Bikin UMKM Melenting

Akhirnya Pemerintah melalui Menko Perekonomian resmi menerbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Ara sebut bisa bikin UMKM melenting

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM
ATURAN KUR PERUMAHAN - Ilustrasi Perumahan . Akhirnya Pemerintah melalui Menko Perekonomian resmi menerbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Ara sebut bisa bikin UMKM melenting 

POS-KUPANG.COM - Akhirnya Pemerintah melalui Menko Perekonomian resmi menerbitkan Aturan KUR Perumahan, Menteri Pemukiman dan Kawasan Perumahan ( PKP ), Maruarar Sirait atau Menteri Ara sebut bisa bikin UMKM melenting.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 13 Tahun 2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Tak pakai tunggu lama, Ayuran KUR Perumahan tersebut langsung berlaku saat itu juga.

Berikut rincian lengkpa Aturan KUR Perumahan 2025.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, Siapa Penerima dan Apa Syaratnya? 

Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan tersebut, dikatakan kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Untuk penyaluran kredit program perumahan nantinya sudah ada lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR.

Sementara itu, penerima kredit adalah UMKM berupa individu atau badan usaha yang menjadi debitur kredit program perumahan.

Lalu, tujuan pelaksanaan kredit program perumahan ini tertuang dalam pasal 2 sebagai berikut:

A. Mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah

B. Meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah

C. Mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan atau renovasi rumah

D. Mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja

E. Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Simak 22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan, aturan KUR perumahan akan terbit pada akhir Juli 2025, sesuai dengan arahan pemerintah agar pencairan KUR sebesar Rp130 triliun dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran.

"Kami tetap optimistis Permen KUR Perumahan yang disusun Kementerian PKP bisa selesai Juli ini," ujar Ara dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 15 Juli.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved