Breaking News

Sumba Timur Terkini

Polres Sumba Timur Ungkap Pencuri Sapi Pakai Mobil Kijang Innova, Ini Modusnya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial BR, BI, BA, R, BE dan UR.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KONFERENSI PERS - Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi dan Kapolsek Pandawai, Iptu Frensen Edwin Bengkiuk saat konferensi pers di Polres Sumba Timur, Senin (11/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, NTT, berhasil mengungkap enam pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi di Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.

Para pelaku diketahui, mencuri dua ekor sapi dengan menggunakan mobil jenis Kijang Innova G.

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi masuk pada 10 Juni 2025 lalu. Tanpa menunggu lama, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa enam orang saksi, termasuk BMK selaku korban,” ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025).

Baca juga: Dinkes Sumba Timur Tegaskan TBC Bukan Penyakit Keturunan atau Aib, Novri Kilimandu:Dapat Disembuhkan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial BR, BI, BA, R, BE dan UR.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor sapi berwarna putih, usia satu tahun, dengan ciri cap bakar di paha kiri dan kanan bergambar kunci,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan satu unit mobil Kijang Innova G berwarna silver dengan nomor polisi ED 1743 HF beserta STNKnya. Mobil tersebut kini disita.

Polisi juga menyita satu tali nilon berwarna kuning, dan satu lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar surat keterangan mutasi ternak dari dua desa berbeda yaitu Desa Prau Raming di Kecamatan Ngadu Ngala dan Desa Praibakul di Kecamatan Matawai La Pawu.

“Tiga lembar surat keterangan mutasi ternak sementara atas nama korban BMK,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan penyidikan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali.

Pencurian pertama dilakukan pada 25 April 2025. Modusnya, tersangka BR mengusir dua ekor sapi dari padang dan mencampurkannya dengan hewan ternak yang digembalakannya.

Setelahnya, sapi-sapi itu dimasukkan ke kandang milik BR di Desa Yubuwai.

Di sana, bersama tersangka BI dan R, sapi-sapi tersebut dijerat, kakinya diikat, lalu dijual ke tersangka UR dengan harga Rp 2.500.000 per ekor. Uang sebesar Rp 2 juta langsung dibayar. Sedangkan sisanya dijanjikan menyusul.

Kedua sapi tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Kijang Innova G berwarna silver.

Pencurian kedua, dilakukan pada 4 Mei 2025. Kali ini hanya satu ekor sapi yang dicurinya. Setelah sapi tersebut dimasukkan ke kandang yang sama di Desa Yubuwai.

Tersangka BR, dibantu oleh tersangka BA, R dan BI menjerat satu ekor sapi lalu mengikat keempat kakinya.

Sapi tersebut kembali dijual kepada tersangka UR, yang saat itu datang bersama tersangka BE menggunakan mobil yang sama. Kali ini pembayaran dilakukan tunai sebesar Rp 2.500.000.

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut, dimulai pada 10 Juni 2025. Di mana salah satu keluarga korban (BMK) melihat sapi miliknya di kandang milik saksi BJ di Kecamatan Nggaha Ori Angu.

Atas laporan tersebut, Polsek Pandawai bersama tim melakukan pengamanan dan penyelidikan lanjutan.

Hasilnya, sapi tersebut ternyata dijual oleh UR kepada BJ seharga Rp 6.500.000 disertai dokumen KKMT yang diduga tidak sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BR, BI, BA, BE, dan R disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka UR disangkakan melanggar dugaan Tindak Pidana Pencurian Berat atau Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau paling lama tujuh tahun penjara.

Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak tanggal 1 Agustus 2025.

Kapolres AKBP Gede Harimbawa mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi atau demi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus pencurian di wilayah hukumnya. 

Terhadap kasus ini, polisi masih terus memeriksa lebih lanjut tersangka UR, terkait dokumen KKMT yang digunakan saat menjual sapi hasil kejahatan.

“Saat ini kami sedang melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lainnya yang diduga telah dijual keluar wilayah hukum Polres Sumba Timur,” katanya.

“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh tersangka merupakan residivis, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, yaitu pencurian ternak,” tambahnya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved