Sekolah Kedinasan

Daftar Lengkap Tata Tertib Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025

Berdasarkan situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian Seleksi Kompetensi Dasar akan digelar hingga 26 Agustus 2025 mendatang. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-KemenPAN RB
Menpan RB meninjau pelaksanaan Ujian SKD Sekolah Kedinasan pada Senin (11/8/2025) 

Bawa dokumen asli: KTP, KK, atau Kartu Identitas Anak (bagi yang belum 17 tahun), serta kartu peserta ujian.

Kesamaan nama: Nama di kartu peserta harus sama persis dengan dokumen identitas.

Berpakaian rapi: Pakaian sopan, bersepatu, tanpa kaos, jeans, atau sandal.

Barang terlarang: Buku, catatan, HP, kalkulator, kamera, jam tangan, alat tulis selain pensil kayu, senjata tajam/api, atau benda berbahaya.

Larangan saat ujian: Dilarang berbicara, bertukar barang, meninggalkan ruangan tanpa izin, membawa makanan/minuman, merokok, menyebarkan soal, atau melakukan kecurangan.

 

Sanksi yang diberlakukan antara lain: 

Langsung gugur: Telat hadir, dokumen tidak lengkap, pakaian tidak sesuai aturan.

Teguran/pembatalan ujian: Ngobrol, bertukar barang tanpa izin, keluar ruangan tanpa izin, membawa makanan/minuman, merokok di ruang ujian.

Diskualifikasi total: Menyebarkan soal atau melakukan kecurangan.

Dengan memahami jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2025, pembagian sesi SKD Sekolah Kedinasan, tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2025, serta ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2025, peserta bisa mempersiapkan diri lebih matang.

Kuasai materi TKP, TIU, dan TWK, siapkan dokumen lengkap, patuhi aturan, dan pastikan nilai yang diperoleh melebihi ambang batas untuk memperbesar peluang lolos ke tahap berikutnya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved