Sumba Timur Terkini
Dugaan Korupsi di PT Astil, 40 Orang Sudah Diperiksa Kejari Sumba Timur
Kejari menggeledah Kantor PT Astil yang beralamat di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Setelah menggeledah PT Astil pada Senin (7/7/2025), Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah memeriksa sebanyak 40 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.
“Sejauh ini sudah 40 an orang diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra, Rabu (6/8/2025).
Ia mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan orang yang diperiksa. Hal itu karena sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan tetapi belum hadir.
“Kemungkinan ada penambahan lagi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP.
Baca juga: Polisi Serahkan Dua Tersangka Pemerkosa Anak di Melolo ke Kejari Sumba Timur
“Ini masih penyidikan. Ke depannya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menggeledah PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil) pada Senin (7/7/2025).
Kejari menggeledah Kantor PT Astil yang beralamat di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional di PT Astil selama periode tahun 2018 hingga 2023,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Kejari Sumba Timur Geledah Perusahaan Daerah PT ASTIL
Penggeledahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur.
Tim gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid dan Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra bersama tim.
“Tim gabungan menggeledah ruang direktur, ruang manajer keuangan, ruang arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik perusahaan itu,” lanjutnya.
Raka menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting.
Yaitu laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, dan bukti kuitansi pemberian uang persediaan (up) ke para pengumpul.
Baca juga: Perseroda PT Astil Sumbang Deviden Rp 1,5 Miliar untuk Pemkab Sumba Timur
Selain itu, penyidik juga menyita Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT Astil, struktur organisasi PT Astil tahun 2018-2023, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.
Raka mengatakan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur akan tegas dan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.