Manggarai Timur Terkini
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas Keluarkan Instruksi Untuk Tertibkan HPR
nstruksi dikeluarkan pasca adanya laporan korban meninggal akibat rabies dan hasil positif rabies pada pemeriksaan otak anjing
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH., M.Hum mengeluarkan Instruksi untuk memutuskan mata rantai penularan rabies pada hewan penular rabies (HPR).
Instruksi dikeluarkan pasca adanya laporan korban meninggal akibat rabies dan hasil positif rabies pada pemeriksaan otak anjing.
Berdasarkan salinan yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 7 Agustus 2025, dimana Instruksi Bupati Manggarai Timur dengan Nomor Ekbang.524/61 1/VII/2025 tentang penertiban hewan penular rabies untuk segera ditindaklanjuti oleh para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama.
Ada pun dalam Instruksi Bupati Manggarai Timur ini berisi empat poin.
Pertama, melakukan penertiban pemeliharaan HPR dengan cara mengikat atau mengandangkannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Warga Pong Ruan Manggarai Timur Meninggal Dunia Digigit Anjing Rabies
Tidak boleh melepaskan HPR di luar rumah/pagar sejak instruksi ini dikeluarkan sampai batas waktu yang belum ditentukan untuk memutus rantai penularan virus. HPR yang dilepas liarkan dapat ditertibkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No. 6 Tahun 2010.
Kedua, melakukan vaksinasi pada HPR. Ketiga, meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada masyarakat.
Keempat, segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada DPA SKPD. DPA Kecamatan, dan Dana Desa/Kelurahan, dan Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.