Kota Kupang Terkini

Tiga Pejabat IAKN Kupang yang Diberhentikan Masih Pertanyakan Keputusan Rektor

Menurut keterangan, Kepala Biro juga telah berupaya mendatangi rektor secara langsung. Namun, tanggapan yang diterima tetap sama

Editor: Eflin Rote
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Ketiga pejabat dimaksud adalah Wakil Rektor II, Martin Chrisani Liufeto, M.Pd; Wakil Rektor III, Marla Marisa Djami, M.Si; dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Kependidikan dan Kebudayaan (FISKK), Dr. Yenry A. Pellondou, M.SiA. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Tiga pejabat di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang yang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan menyatakan telah berusaha untuk bertemu Rektor Dr. I Made Suardana, M.Th., guna mendapatkan klarifikasi atas keputusan tersebut. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil, Kupang, Rabu (6/8/2025).

Ketiga pejabat dimaksud adalah Wakil Rektor II, Martin Chrisani Liufeto, M.Pd; Wakil Rektor III, Marla Marisa Djami, M.Si; dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Kependidikan dan Kebudayaan (FISKK), Dr. Yenry A. Pellondou, M.SiA.

"Kami sudah mencoba menghubungi lewat Kepala Biro untuk memfasilitasi pertemuan bersama rektor, tapi sampai sekarang beliau belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait SK yang kami terima," ujar Martin saat diwawancarai oleh Pos Kupang.

Menurut keterangan, Kepala Biro juga telah berupaya mendatangi rektor secara langsung. Namun, tanggapan yang diterima tetap sama: rektor tidak bersedia ditemui.

Baca juga: Ruangan Rektor IAKN Kupang Masih Disegel Mahasiswa, Aktivitas Mahasiswa Berjalan Normal

Meski telah menerima SK pemberhentian dari jabatan struktural, ketiganya menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan tugas akademik sebagai dosen.

"Kami sudah menerima SK dan kami menghormati keputusan rektor, tapi kami masih mempertanyakan proses dan dasar dari keputusan tersebut," ungkap Marla Djami, mewakili rekan-rekannya.

"Saat ini kami masih melayani mahasiswa, tetap menjalankan kewajiban akademik seperti ujian dan konsultasi skripsi, meskipun kami sudah tidak lagi menjabat secara struktural," tambah Yenry.

Dari pantauan di kampus, rektor IAKN Kupang diketahui berada di ruang laboratorium konseling di lantai dua dan tidak memasuki ruangannya sendiri, yang pagi ini masih dalam kondisi tersegel oleh aksi mahasiswa.

Ketiganya berharap ada itikad baik dari pimpinan kampus untuk membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan, demi menjaga marwah institusi pendidikan. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved