Sopir Pikap Gelar Demo

Begini Respons Pemerhati Sosial Terhadap Larangan Mobil Pikap di Kota Kupang

Pada kesempatan itu, David Selan memberi beberapa solusi dan rekomendasi, yakni pertama, moratorium larangan dan dialog terbuka.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
MOBIL PIKAP - Pemerhati Sosial, David R. E. Selan menyampaikan tanggapan terkait persoalan mobil pikap 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masalah pelarangan mobil pikap mengangkut penumpang di Kota Kupang telah memicu demo hingga jilid ketiga, tapi sayangnya respon pemerintah masih nihil.

Ini mencerminkan jeda empati antara kebijakan dan realitas rakyat kecil.

Demikian disampaikan salah satu pemerhati sosial di Kota Kupang, NTT,  David R. E. Selan, Senin (4/8/2025). 

"Seperti disampaikan oleh Pak Melki dari Sumba Timur, bahwa kalau tidak diangkut pakai pick up ke desa-desa, masyarakat bisa jalan kaki. Harusnya penumpang yang protes, bukan pemerintah lewat regulasi," ujar David Selan. 

Baca juga: Pasca Aksi Damai, Sampah Plastik Berhamburan di Jalan Raya El Tari Depan Kantor Gubernur NTT 

Dijelaskan, kondisi ini merupakan fakta yang tidak bisa dibantah, mobil pikap bukan hanya kendaraan barang, tapi satu-satunya moda transportasi terjangkau di pelosok. 

"Penumpang tidak naik karena tidak tahu bahaya, tapi karena tidak ada pilihan lain," katanya.

David mengatakan, larangan tanpa solusi hanya akan menciptakan tekanan sosial yang lebih besar. Yang dibutuhkan bukan sekadar penegakan aturan, tapi pemikiran transformatif, bagaimana regulasi hadir untuk melindungi, bukan malah memutus akses mobilitas ekonomi rakyat.

Pada kesempatan itu, David Selan memberi beberapa solusi dan rekomendasi, yakni pertama, moratorium larangan dan dialog terbuka;

Pemerintah Kota Kupang perlu melakukan moratorium atas pelarangan ini dan mengundang perwakilan sopir, penumpang, LSM, dan akademisi untuk menyusun solusi bersama.

Selain itu, transportasi alternatif yang disubsidi, bila mobil pikap dilarang, harus disiapkan kendaraan angkut penumpang murah seperti angkot mini, double cabin, atau mobil desa yang dioperasikan dengan tarif terjangkau dan dukungan subsidi bahan bakar/pajak.

Lebih lanjut dikatakan, legalisasi terbatas, yaitu pertimbangkan membuat izin khusus kendaraan pikap dengan standar keamanan minimum (kanopi, sabuk pengaman, batas muatan) agar tetap bisa beroperasi secara legal dan terakhir, keadilan Pajak dan Transparansi Anggaran, Regulasi sering beraroma pajak, tapi rakyat tidak pernah merasakan manfaatnya.

"Pemerintah harus terbuka dalam pengelolaan pajak dan menjamin bahwa setiap pungutan benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan dasar dan transportasi publik. Regulasi yang hanya melihat dari sisi hukum tanpa memahami denyut nadi kehidupan rakyat adalah regulasi yang kehilangan ruh keadilan. Di negeri yang katanya kaya raya ini, rakyat seharusnya tidak lagi memilih antara jalan kaki atau naik pick up tanpa perlindungan hukum," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved