Sopir Pikap Gelar Demo

Cipayung Kota Kupang dan Komunitas Pikap Kupang Serukan Aksi Jilid III

Sejak 22 Juli 2025, surat permohonan audiensi resmi telah diajukan kepada Gubernur NTT. Hingga hari ini, surat itu belum juga dibalas secara pasti. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BAKAR BAN - Masa aksi saat membakar ban bekas di depan Kantor Gubernur NTT dan menuntut Pemerintah mencabut aturan melarang pikap mengangkut penumpang, Selasa, (8/7/2025). 

Namun bukan sekadar aksi satu hari. Jika Gubernur kembali menghindar, menutup pintu ruang dialog, maka massa aksi akan bermalam dan melakukan mogok selama 7 hari penuh.

“Kami tidak akan beranjak. Kami akan duduk, tidur, dan bertahan di depan kantor gubernur hingga pemimpin itu turun tangan dan mencabut Surat Edaran BU.100.3.4.1/04 DISHUB/2025. Surat itu telah merampas nafkah, membatasi gerak hidup, dan mempermalukan rakyat di hadapan negara yang seharusnya melindungi,” ujar Putra Umbu Toku Ngudang.

Di akhir pernyataannya, Putra Umbu Toku Ngudang menyerukan persatuan seluruh rakyat kecil di NTT dan di Indonesia. 

“Kalau pemimpin terus menutup mata, maka kita yang harus membuka jalan. Jangan biarkan hidup kita dikendalikan oleh surat edaran yang kejam. Rebut ruang hidupmu. Rapatkan barisan. Perjuangan ini belum selesaidan kami tidak akan mundur,” (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved