Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo
Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekejen PDIP Hasto Kristiyanto.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekejen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti buat Hasto disetujui DPR RI setelah menerima dua surat Presiden Prabowo, dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.
“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Selain Hasto dan Tom Lembong, Supratman mengungkapkan terdapat 1.116 orang yang juga diajukan untuk mendapat amnesti pada tahap pertama.
Pengusulan dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.
“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” pungkasnya.
Menurut Supratman Andi Agtas, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. “Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu masih baik,” katanya.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keyakinannya bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui kalkulasi yang matang.
Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.
“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.
Ia menyebut momentum menjelang Hari ke-80 RI sebagai waktu yang tepat untuk merajut kembali semangat persaudaraan antar anak bangsa.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD baik kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong maupun kasus suap Hasto, keduanya sama-sama terasa sangat politis.
"Sangat kuat (politisnya)," kata Mahfud dilansir program Kompas Siang di Kompas TV, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Mahfud pun membeberkan detail sejauh apa politisasi hukum yang terjadi dalam kasus Tom Lembong dan Hasto.
Tak Ada Mens Rea, Kasus Tom Lembong Jelas Sangat Politis
Mahfud menilai Tom Lembong terkesan sangat tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Padahal, kebijakan yang diambil Tom Lembong selama menjadi Mendag ini dilakukan juga oleh menteri-menteri setelah Tom Lembong.
Namun, kala menteri lain tak dipermasalahkan, Tom Lembong justru dijadikan tersangka.
Mahfud juga mengungkit bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong terkait impor gula ini sudah jelas terbukti karena perintah atasan.
Bahkan, hakim pun mengakui tak ada mens rea atau niat jahat yang ditemukan dalam diri Tom Lembong.
Atas dasar itulah Mahfud menilai kasus Tom Lembong ini sangat politis dan hukumannya terlalu dipaksakan.
"Politisnya lagi ternyata terbukti kemudian yang dilakukan Tom Lembong itu tidak salah, karena itu atas perintah atasan. Tidak ada mens rea, sehingga ini jelas sangat politis. Sehingga hukumannya dipaksakan," imbuh Mahfud.
Mahfud MD menilai kasus suap yang menjerat Hasto Kristiyanto juga sarat akan politisasi hukum.
Kasus Hasto dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku ini sudah ada sejak 2020 lalu.
Mahfud lantas mempertanyakan alasan keterlibatan Hasto baru diungkap sekarang dan kasus baru muncul setelah terjadi konflik antara PDIP dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Eks Menko Polhukam itu juga menyoroti Hasto yang langsung dijadikan tersangka sehari setelah KPK mengganti jajaran pimpinannya dan diketuai oleh Setyo Budiyanto.
Padahal, di era kepemimpinan yang lama, Hasto tak kunjung jadi tersangka meski banyak dorongan dari luar.
Bahkan, Mahfud menyebut politisasi kasus Hasto ini sangat melukai rasa keadilan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong
Hasto Kristiyanto
Prabowo Subianto
Presiden Prabowo
abolisi
Amnesti
Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Hal 26 |
![]() |
---|
Profil Yosef Rasi, Koki Kalem di Dapur Kepegawaian |
![]() |
---|
Cek Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 76 September, Tgl 22 Rute Luwuk - Gorontalo |
![]() |
---|
Cek Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 85 Mulai 19 September 2025, Tgl 22 Rute Bantaeng - Makassar |
![]() |
---|
Cek Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang Hari ini, Jumat 19 September 2025. KMP Cakalang II Kupang-Rote PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.