Tersangka Korupsi Meninggal Dunia

Tahanan Jaksa Kasus Korupsi Meninggal di Rutan Kupang, Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi terkait kematian Johanes Gomeks. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS KUPANG/HO- LUIS BALUN
IRIGASI WAE CES - Luis Balun, Kuasa Hukum, Johanes Gomeks tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi irigasi Wae Ces yang meninggal dunia di RSB Titus Uly Kupang saat menjalani masa tahanan di Rutan Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Johanes Gomeks alias John, seorang tahanan titipan jaksa dalam kasus dugaan korupsi, meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang pada Minggu sore (13/7/2025). 

Kepergian Johanes menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan serius dari pihak keluarga, yang menilai bahwa sejak awal penanganan kasus ini telah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Perwakilan Keluarga, Mario, menyampaikan bahwa awalnya John dipanggil oleh kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi, namun secara tiba-tiba langsung dijadikan tahanan tanpa penjelasan atau bukti yang memberatkan. 

Ia menilai proses penahanan dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur. 
"Ini termasuk pelanggaran HAM. Bapak awalnya dipanggil sebagai saksi, tapi langsung dijadikan tahanan tanpa ada bukti yang jelas dan kuat. Itu penahanan secara paksa," tegas Mario. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Korupsi Irigasi Wae Ces Johanes Gomeks Meninggal Dunia di Rutan Kupang


Selain itu, keluarga juga sudah mengajukan permohonan Kontrol Kesehatan di RS Siloam  karena Johanes memiliki riwayat penyakit jantung berat yang membutuhkan pemasangan ring dan kontrol medis rutin. 

Surat permohonan telah disampaikan satu kali melalui pengacara dan dua kali oleh pihak rutan dan disertakan pula dengan rekam medis Johanes, namun kejaksaan tidak pernah menanggapi permintaan tersebut. 

“Kami sudah bersurat, tapi tidak digubris. Padahal bapak belum berstatus sebagai terpidana,” ungkapnya.

Keluarga juga menyoroti tidak adanya komunikasi dan tanggung jawab dari pihak kejaksaan maupun rutan setelah kematian Johanes. Keluarga tidak menerima kabar langsung tentang kondisi terakhir Johanes dan baru mengetahui kabar duka tersebut dari orang lain.
 
“Jam lima sore bapak masih telepon lewat wartel Rutan. Masih sehat, masih ketawa. Tapi kami tiba di rumah jam setengah tujuh langsung dengar kabar duka itu pun dari grup WhatsApp kantor PU. Pihak jaksa dan rutan tak satu pun menghubungi kami,” katanya. 

Bahkan dimulai dari Jenazah tiba di Bhayangkara dari Rutan sampai jenazah disemayamkan, pihak Kejaksaan Tinggi tidak menunjukkan batang hidung sama sekali, yang menurut keluarga, Kejaksaan Tinggi menunjukkan sikap lepas tangan.

Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa penahanan Johanes dilakukan dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi. Saat itu Johanes dipanggil ke kejaksaan dengan mengenakan seragam dinas dan status sebagai saksi. 

Namun setelah sampai di kantor kejaksaan, tanpa adanya komunikasi kepada keluarga, ia langsung dibawa ke rutan. Padahal dua hari setelah penahanan tersebut, Johanes dijadwalkan kontrol rutin ke RS Siloam karena penyakit jantungnya. 

“Itu hari Kamis beliau ditahan, dan hari Sabtu harus kontrol. Kami sudah kasih tahu lewat surat, tapi tetap tidak ada perhatian. Padahal beliau ini belum terpidana,” jelas Mario. 

Keluarga Gomeks menilai perlakuan terhadap Johanes merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius.

Menurut Keluarga, meskipun seseorang berstatus sebagai tahanan atau napi sekalipun, ketika dalam kondisi sakit seharusnya mendapat perawatan yang layak, bukan dibiarkan hingga meninggal dalam tahanan. Ia menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian publik agar tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi terkait kematian Johanes Gomeks. 

Pihak keluarga berharap ada kejelasan, tanggung jawab, dan evaluasi menyeluruh dari institusi penegak hukum atas peristiwa yang terjadi, demi menjamin hak-hak dasar setiap warga negara tetap dihormati dan dilindungi. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved