NTT Terkini 

Pemprov NTT Respon Permintaan Evaluasi Harga Jual Tertinggi Minyak Tanah

Permohonan evaluasi itu disampaikan berkaitan dengan penerapan tambahan PPN pada tanggal 1 Juli 2025 lalu.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Asisten II Setda NTT Flouri Rita Wuisan didampingi Karo Perekonomian Selfi H Nange saat membuka rapat koordinasi terkait evaluasi HET minyak tanah di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT pada Jumat (25/7/2025). 

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) merespon permintaan untuk mengevaluasi harga jual tertinggi (HET) minyak tanah di wilayah itu. 

Melalui Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, pemerintah provinsi menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT pada Jumat (25/7/2025).

Adapun permohonan evaluasi HET minyak tanah itu disampaikan kepada pemerintah oleh Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi Nusa Tenggara Timur atau DPC Hisnawa Migas NTT.

Permohonan evaluasi itu disampaikan berkaitan dengan penerapan tambahan PPN pada tanggal 1 Juli 2025 lalu.

Rapat koordinasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT Flouri Rita Wuisan itu dipandu oleh Kepala Biro Perekonomian dan Adminisitrasi Pembangunan Selfi H Nange.

Hadir Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Biro Hukum, Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, PT. Pertamina (Persero) Kupang dan DPC Hisnawa Migas.

Dalam paparannya, Ali Mustofa dari KPP Pratama Kupang menyatakan bahwa terdapat dua pajak yang diteliti terkait dengan penjualan minyak tanah. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) dan, kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Pemprov NTT Evaluasi Terhadap Empat BUMD

Baca juga: Gelar Rakor Pengendalian Pembangunan, Pemprov NTT Pastikan Realisasi Program Pusat dan Daerah

Alain Niti Susanto dari DPC Hisnsawa Migas NTT pun menyampaikan keberatan atas penetapan pajak. 

Pihaknya meminta penundaan PPN setelah Penetapan HET direvisi sesuai dengan usulan Hiswana Migas terkait penyesuaian kembali Keputusan Gubernur NTT No.186/Kep/HK/2023 dengan  pengenaan PPN atas selisih harga.

Adapun usulan itu mencakup harga dari agen ke pangkalan sebelumnya Rp.3.500/liter menjadi Rp. 3.600/liter dan harga di pangkalan, dari sebelumnya Rp. 4.000/liter menjadi Rp. 4.100/liter.

Sementara itu, pihak Disperindag NTT dan ESDM NTT mengaku bahwa mereka tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengawasan HET minyak tanah. Hal itu merespon pertanyaan Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam pengawasan HET.

Pengawas Perdagangan Disperindag NTT, Yesua Kollo mengatakan bahwa tugas pengawasan telah dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. 

Senada, Febronia W. P. Usboko dari ESDM NTT juga megaku sejak tahun 2014 pihaknya sudah tidak diberi wewenang dari segi penetapan dan pengawasan HET.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi H Nange meminta agar pihak DPC Hisnawa MIgas NTT menyampaikan keberatan melalui surat resmi kepada Dirjen Pajak terkait usulannya dengan tembusan disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTT. 

Sedangkan untuk pihak Dirjen Pajak diharapkan dapat menyampaikan temuan pajak bahwa untuk saat ini, belum ada urgensi untuk membuat perubahan HET minyak tanah. (*/ian)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved