Sekolah Kedinasan
Cara Bayar Kode Billing Tes SKD Sekolah Kedinasan STMKG
Kode billing ini menjadi syarat wajib sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
POS-KUPANG.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi sekolah kedinasan 2025 telah berlangsung sejak 22 Juli 2025. Pengumuman dilakukan secarar bertahap.
Para peserta yang dinyatakan lulus kini memasuki tahap penting selanjutnya, yaitu pembayaran kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari Kompas.TV, kode billing ini menjadi syarat wajib sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Dalam hal ini, salah satu sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) mengatakan, kode billing akan keluar setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dimulai dari tanggal 25 Juli 2025.
Baca juga: Tujuh Link Cek Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025
Adapun proses pembayaran hanya dapat dilakukan pada rentang waktu 25 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Berikut panduan lengkap mengenai tata cara pembayaran kode billing Tes SKD PTB STMKG 2025:
Tata Cara Pembayaran Kode Billing SKD STMKG 2025
1. Pastikan Telah Lulus Seleksi Administrasi
Kode billing hanya dapat dibuat oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Hasil seleksi dapat dilihat melalui portal https://dikdin.bkn.go.id mulai 22 Juli 2025.
2. Akses Dua Website Resmi untuk Mendapatkan Kode Billing
Website Dikdin https://dikdin.bkn.go.id (Untuk pembayaran SKD sebesar Rp100,000).
Website Simponi Kemenkeu https://simponi.kemenkeu.go.id (pembayaran ke STMKG sebesar Rp75.000).
(Kedua kode billing tersebut tersedia/dopat dibuat mulai tanggal 25 Juli-1 Agustus 2025)
3. Cara Akses dan Menyimpan Kode Billing SIMPONI
Setelah membuat billing di SIMPONI, peserta dapat mencetak bukti billing melalui menu Cetak.
Kode billing juga akan dikirim ke email peserta yang terdaftar.
Pastikan memperhatikan tanggal kedaluwarsa, karena pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Jika melewati batas waktu, peserta wajib membuat ulang billing dari awal.
Baca Juga: Link UKT UGM Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2025/2026 Lengkap dengan Uang Pangkal
4. Lakukan Pembayaran
Pembayaran terhadap kedua kode billing (SKD dan STMKG) bersifat wajib. Pembayaran yang tidak lengkap akan menggugurkan peserta dari tahapan seleksi berikutnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal:
ATM
Mobile banking
Teller bank
Loket pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Kemenkeu
Informasi lengkap tentang cara pembayaran juga tersedia dalam Buku Pedoman PTB STMKG 2025.
Setelah pembayaran berhasil dan terkonfirmasi, cetak kembali kartu ujian SKD melalui situs https://dikdin.bkn.go.id. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.