NTT Terkini
Sekolah Gratis dari SLB hingga SMKN di NTT Terbukti Ada, Siswa Dapat Tambahan Uang
Gubernur NTT Melki Laka Lena yang hadir dalam kegiatan itu memberi kesempatan untuk para sekolah gratis membagi pengalaman.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Politikus Golkar itu mengatakan, salah satu aspek mendasar dalam mewujudkan kualitas pendidikan adalah kemampuan sekolah untuk menyejahterakan guru-gurunya serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi mendorong agar setiap sekolah mampu membangun kemandirian dan ketangguhan dalam pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya.
"Prinsip utamanya adalah kreativitas dan inovasi dari pihak sekolah. Sekolah harus berani berinovasi dan memaksimalkan potensi yang dimiliki," katanya.
Melki Laka Lena juga menyinggung dua program strategis Pemprov NTT yakni Gerakan Beli NTT dan program One Village One Product (OVOP). Dia mengajak seluruh Kepala Sekolah untuk ambil bagian dengan melahirkan inovasi lokal dari lingkungan sekolah.
"Saya mengajak setiap sekolah menciptakan minimal satu produk unggulan. 'One School One Product'. Kembangkan sesuai potensi sekolahnya," katanya.
Diketahui, belakangan ini di Provinsi NTT marak terjadi praktik pungutan dari IPP maupun sumbangan lainnya dari siswa oleh sekolah. Dalam satu tahun, satu sekolah mampu mengelola lebih dari Rp 5 miliar hasil IPP.
Padahal, dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ikut mengatur uang pendidikan bagi setiap siswa yang bersekolah. Tambahan dari IPP maupun sumbangan lainnya di sekolah berpeluang terjadi penyalahgunaan.
Contoh ini seperti yang terjadi di SMKN 2 Kupang. Hasil sumbangan maupun IPP dibagi-bagi pimpinan hingga komite sekolah. Persoalan itu telah mendapat atensi dari Gubernur maupun Wakil Gubernur NTT.
Gubernur Melki menyebut, pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur sebagai panduan agar partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan (IPP) memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi aturan, syarat, maupun bentuk kolaborasi yang memungkinkan terhadap penggunaan dana BOSP, namun tetap berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.