Sumba Timur Terkini
Permintaan SKCK di Polres Sumtim Tinggi, Adanya PPG, PPPK dan Rekrutmen TNI
Ia menyebutkan, pada tahun 2025, Polres Sumba Timur menerima sebanyak 5.137 blangko SKCK. Hingga bulan Juli tersisa 322 blangko.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sumba Timur cukup tinggi.
Mayoritas masyarakat yang mengurus SKCK untuk kebutuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, pada bulan Juli ini, permintaan SKCK meningkat signifikan seiring dibukanya rekrutmen calon prajurit TNI AD khusus penunggang kuda, dan pendaftaran program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) dari Kemendes PDTT.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Sumba Timur, Iptu I Wayan Gelgel kepada Pos Kupang, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Selain Tindak Pelanggar, Polres Sumba Timur Gencar Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas
“Beberapa bulan terakhir ada banyak pengurusan (SKCK) untuk mereka yang mengikuti PPG dan PPPK. Ada juga yang ikut program TEKAD dan penerimaan penunggang kuda dari TNI. Ini cukup signifikan,” katanya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2025, Polres Sumba Timur menerima sebanyak 5.137 blangko SKCK. Hingga bulan Juli tersisa 322 blangko.
“Penerimaan blangko sampai bulan Juni tahun 2025 sebanyak 5.137. Sisanya 322,” sebutnya.
Untuk mengatasi kekurangan, jelasnya, Polda NTT telah membantu dengan memberikan lagi sebanyak 2.000 blangko pada bulan yang sama.
“Kemarin kita sempat dibackup lagi 2.000 blangko dari Polda NTT. Bulan Juni. Totalnya 7.000an blangko selama tahun 2025,” ujar Kasat Intelkam Iptu I Wayan.
Dalam rencana, Polres Sumba Timur juga akan meminta tambahan blangko SKCK sebanyak 8.000. Sebabnya, setiap bulan bisa habiskan 500-600 blangko.
Adapun syarat untuk pelayanan SKCK, dibutuhkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lima lembar foto pas ukuran 4x6. Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
Perpol ini mengatur mengenai penerbitan SKCK yang menetapkan batasan yang digunakan dalam pengaturannya.
Saat ini, pengurusan SKCK juga bersyarat pemohon wajib memiliki keanggotaan BPJS yang aktif. Ini sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022.
“Kalau persyaratan umum, tertuang pada Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Ada fotokopi KTP 1 lembar, KK 1 lembar, foto pas ukuran 4x6 latar merah lima lembar. Peserta wajib aktif di BPJS,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.