Breaking News

Sabu Raijua Terkini

PD Rai Hawu Sabu Raijua Macet dan Tidak Berikan Kontribusi

Setelah masalah hukum itu diproses, kata Thobias, maka Pemda akan mengambil langkah yaitu apakah BUMD tersebut dilanjutkan operasinya atau dibubarkan.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin (21/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA - Perusahaan Daerah (PD) Rai Hawu yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sabu Raijua mengalami kemacetan dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Hal ini dikatakan Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin (21/7/2025).

Thobias mengatakan, BUMD yang merupakan perusahaan daerah diharapkan kehadirannya untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka melakukan hal hal yang bersifat pionir yang artinya di dalamnya terdapat rencana pemerintah untuk membuka akses ke suatu wilayah yang memiliki potensi.

Di Sabu Raijua, kata Thobias, Perusahaan daerah Rai Hawu merupakan satu satunya perusahaan milik Pemda Sabu Raijua dengan besaran suntikan dana APBD untuk BUMD tersebut hampir mencapai Rp 5 miliar.

Baca juga: 11 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Tata Niaga Garam di Sabu Raijua


“Memang kita berharap agar perusahaan daerah ini bisa putar modal tersebut dan ada kontribusi PAD ke Pemerintah. Tapi saat ini belum terlalu jelas, semuanya macet dan tidak ada kontribusi apa apa ke PAD,” ujar Thobias.

Dikatakan Thobias, dalam perjalanannya, PD Rai Hawu tidak berjalan dengan baik, malahan sampai sekarang penyertaan modal oleh Pemda pada masa pemerintahan sebelumnya terjadi penyelewengan sehingga sampai saat ini masuk dalam ranah hukum.

“Beberapa pegawai yang bekerja di dalamnya masih diperiksa oleh Jaksa. Jadi kita di Sabu Raijua sebenarnya memang ada perusahaan yang potensial tetapi masih dalam masalah hukum, sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena untuk menghidupkan kembali masih dalam masalah hukum,” tuturnya.

Setelah masalah hukum itu diproses, kata Thobias, maka Pemda akan mengambil langkah yaitu apakah BUMD tersebut dilanjutkan operasinya atau dibubarkan.

“Setelah masalah hukum itu selesai, kita akan ambil langkah pasti apakah akan dilikuidasi atau bubarkan yang ini, baru kita bangun yang baru,” bebernya.

Lebih lanjut, Thobias mengatakan, Perusahaan daerah tersebut dibentuk berdasarkan peraturan daerah. Dengan demikian terkait dengan keputusan keberlanjutannya harus dibahas bersama DPRD.

“Kita juga harus bahas dengan DPRD,  apakah kita akan bangun yang baru atau masih mau lanjut yang sudah ada ini. Jadi harus bicara dengan DPRD dulu. Kalau ini tidak bisa dilanjutkan maka kita akan bubarkan dengan perda pembubaran dan kita akan usulkan yang baru dengan metode yang baru,” pungkasnya. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved