CPNS 2025

Bocoran Terbaru Kepala BKN Sistem Rekrutmen CPNS Berubah, Tak Lagi Serentak

Ini bocoran terbaru dari Kepala BKN Zudan Arif, Sistem Rekrutmen CPNS berubah, dikabarkan tak lagi serentak

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
SISTEM SELEKSI CPNS BERUBAH - Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh. Bocoran Terbaru Kepala BKN Sistem Rekrutmen CPNS Berubah, Tak Lagi Serentak 

POS-KUPANG.COM - Di tengah penantian terhadap kepastian Seleksi CPNS 2025, tiba-tiba ada bocoran terbaru dari Kepala BKN Zudan Arif.

Zudan Arif membocorkan bahwa ada wacana Sistem Seleksi CPNS berubah. 

Prof Zudan Arif mengungkapkan adanya perubahan besar dari Sistem Seleksi CPNS 2025/2026 jika dibuka nanti. 

Zudan Arif mengatakan, ke depan Sistem Seleksi CPNS tidak lagi dilaksanakan serentak.

Alasannya, ungkap Zudan Arif karena Seleksi CPNS Serentak menellan biaya cukup besar.

Baca juga: Cara Cek Batas Usia untuk Formasi CPNS Lulusan SMA,D3,S1,S2,S3 via SSCASN

Pada tes sebelumnya, tercatat bahwa jumlah peserta yang mengikuti seleksi mencapai 6,6 juta. Namun, peserta yang berhasil diterima menjadi ASN hanya sekitar 1 juta orang saja.

Kepala BKN itu menyebut bahwa pelaksanaan tes CPNS pada tahun 2024/2025 menelan anggaran sebesar Rp1,1 triliun dari total peserta sebanyak 6,6 juta orang.

Ia menjelaskan bahwa biaya yang harus dikeluarkan sangatlah besar dan dinilai kurang efisien.

Maka dari itu, BKN saat ini tengah mengkaji sistem baru yang memungkinkan peserta CPNS 2025/2026 dapat mengikuti ujian kapan saja.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem baru ini kemungkinan hasil tes bisa berlaku selama dua tahun.

Baca juga: Persiapan Pendaftaran PPPK dan CPNS 2025,Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya

Namun, untuk mengikuti tes CPNS 2025/2026 peserta harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024:

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah terjerat pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari instansi pemerintah maupun swasta

- Bukan anggota maupun pengurus partai politik

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved