TTU Terkini
Pelayanan Administrasi Kependudukan di TTU Sudah Bisa Dilaksanakan
Pelayanan administrasi kependudukan ini sudah bisa dilaksanakan pasca disetujuinya permohonan penerbitan Tanda Tangan Elektronik
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kabar baik diterima masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabar tersebut berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah bisa diterima masyarakat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTU.
Pelayanan administrasi kependudukan ini sudah bisa dilaksanakan pasca disetujuinya permohonan penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pejabat baru Dinas Dukcapil Kabupaten TTU oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
POS-KUPANG.COM menerima kiriman nota dinas elektronik Rabu, 16 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nota dinas tertanggal 11 Juli 2025 ini ditandatangani oleh Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Dra. Hj. Erfiani Badi Lestari, M.Si yang ditujukan kepada Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dengan tembusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Beberkan Penyebab Utama Pemberhentian Kadis Dukcapil
Nota dinas dengan nomor; 800.1.3.3/1207/BAKPS ini berisi tentang tindak lanjut penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, Dirjen Dukcapil menyetujui permohonan penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama, Bernardinus Totnay, S.Sos.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat teguran kepada Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo buntut pemberhentian Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTU.
Surat tertanggal 13 Juni 2025 dengan Nomor; 800.1.3.3/6892/ Dukcapil tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Dukcapil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, ketentuan Pasal 83A Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Polisi Benarkan Informasi Pembacokan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Korban Alami Luka Berat
Sebagai tindaklanjut, Pasal 83A telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Teguh menegaskan, berdasarkan pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemutusan jaringan komunikasi data.
Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU atas nama Richardus Erwin Taolin, SE sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Dirjen Dukcapil meminta Bupati TTU untuk dapat membatalkan keputusan dan mengembalikan pejabat yang telah dilantik ke dalam jabatan semula selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.