TTU Terkini
Nama Alexander Tabesi Dicatut Oknum, Kepala BKDPSDM TTU: Jangan Dipercaya
Nama Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi dicatut oleh oknum yang tidak bertanggunjawab untuk meminta uang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKDPSDM ) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi dicatut oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk meminta uang.
Oknum tersebut mengirim pesan kepada sejumlah kepala sekolah tentang rencana mutasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut oknum itu, informasi tersebut berasal dari Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi.
Sejauh ini, ada empat kepala sekolah yang menerima pesan dimaksud. Terdiri dari tiga kepala SD dan seorang kepala sekolah Madrasah.
Nomor handphone (HP) yang digunakan oknum tak bertanggung jawab bukan nomor milik Kepala BKDPSDM TTU.
"Laporan yang kami terima tentang pesan itu dikirim ke Kepala SDN Ainan, Madrasah, Kepala SDN Manufonu, dan beberapa sekolah lainnya. Dan kelihatannya oknum tidak bertanggung jawab ini kok tahu nomor kepala sekolah ini yang kita juga heran itu," ujar Alexander Tabesi, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam pesan tersebut si oknum menyampaikan kepada para kepala sekolah dan hendak melakukan mutasi pada kepala sekolah.
Alexander Tabesi meminta semua pihak yang menerima pesan tidak mempercayai isi pesan tersebut.
Pasalnya, hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan atau bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta-minta uang.
Baca juga: Ihwal Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap II, Bupati TTU Ungkap Temuan Baru
Para penerima pesan diminta untuk mengkonfirmasi ke BKDPSDM TTU atau ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU agar memberikan imbauan kepada semua kepala sekolah untuk tidak mempercayai pesan yang mengatasnamakan Kepala BKDPSDM TTU.
Pasalnya, mutasi adalah kewenangan dari Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Proses mutasi jabatan kepala sekolah juga secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukan oleh BKD.
BKDPSDM Kabupaten TTU hanya membantu dari segi administrasi apabila ada pelantikan atau mutasi kepala sekolah.
BKD bertugas mengupload data mereka ke aplikasi Integrasi Mutasi (IMut).
Sementara itu mengenai kebutuhan tenaga, persyaratan kelayakan dan sebagainya kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gagalkan Penyeludupan Minuman Keras |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80 TNI, Kapolsek Insana Utara Kunjungi Pos TNI di Perbatasan RI-RDTL Sektor Barat |
![]() |
---|
Peringati HUT Ke-80 TNI, Dandim 1618/TTU Serahkan Bantuan MCK dan Tower Air di Desa Inbate |
![]() |
---|
Kejari TTU Gelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dan Sosialisasi Halo JPN di Maubesi |
![]() |
---|
KWT Kasih Setia Desa Tes Ikut Pendampingan Pelabelan Kemasan Produk Pangan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.