Belu Terkini

Lapas Atambua Perketat Sterilisasi Handphone di Pintu Utama, Wujudkan Komitmen Zero HALINAR

Disiplin dan kepatuhan terhadap prosedur pemeriksaan disebut sebagai wujud nyata integritas petugas pemasyarakatan.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
ZONA BEBAS HANDPHONE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan zona bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR) dengan menerapkan kebijakan sterilisasi total handphone di pintu utama, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan zona bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR) dengan menerapkan kebijakan sterilisasi total handphone di pintu utama, Rabu (16/7/2025). 

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur dan menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menegaskan bahwa seluruh pegawai tanpa kecuali dilarang membawa handphone melintasi pintu utama.

“Kebijakan ini merupakan langkah konkret dan serius untuk menjaga kondusifitas dan keamanan. Kami ingin menciptakan lingkungan yang benar-benar steril dari potensi gangguan, termasuk penyalahgunaan komunikasi melalui handphone,” ujar Bambang Hendra. 

Baca juga: Perkuat Pengamanan, Lapas Atambua Terima 5 CPNS Penjaga Tahanan


Ia menekankan aturan ini berlaku ketat bagi seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana.

Disiplin dan kepatuhan terhadap prosedur pemeriksaan disebut sebagai wujud nyata integritas petugas pemasyarakatan.

“Tidak ada kompromi. Handphone adalah alat yang rawan disalahgunakan. Sterilisasi menyeluruh adalah keharusan, bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari integritas dan komitmen kami terhadap program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pertama: pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam Lapas dan Rutan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai, tetapi juga diberlakukan ketat bagi seluruh pengunjung dan masyarakat umum yang hendak masuk ke area Lapas. Setiap orang diwajibkan untuk menitipkan handphone di tempat penyimpanan khusus yang telah disediakan sebelum melintasi pintu utama.

"Petugas P2U (Pintu Utama) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan guna memastikan tidak ada perangkat komunikasi ilegal maupun barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas," tegasnya. 

Lebih lanjut, Ia menyampaikan sterilisasi ini merupakan bagian integral dari implementasi 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, yang bertujuan menciptakan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. 

Fokus utama dalam program tersebut adalah memutus mata rantai peredaran narkoba dan praktik penipuan yang sering terjadi melalui jaringan di dalam Lapas.

“Kami berharap, melalui langkah ini, potensi penyelundupan dan gangguan keamanan bisa ditekan seminimal mungkin. Kami bertekad mendukung terwujudnya Zero HALINAR dan membangun citra pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas,” pungkas Kalapas Hendra. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved