Kepsek SMKN 2 Kupang Akui Bakal Bertanggungjawab Buntut Penggunaan Dana Komite 

Kami saat ini tinggal menunggu apakah nanti dari pemerintah akan menindaklanjuti seperti apa, kami siap untuk bertanggungjawab untuk semuanya

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
LAZARUS - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kupang Lazarus Dara Nguru saat diwawancarai mengenai penggunaan dana Komite yang belakangan menjadi polemik di masyarakat. Selasa, (15/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kupang, Lazarus Dara Nguru mengakui bakal bertanggungjawab atas penggunaan dana Komite. 

Lazarus mengatakan dirinya merupakan seorang pelaksana tugas dan baru bertugas di SMKN 2 Kupang sejak Februari 2025. Persoalan itu, kata dia, dimungkinkan bocor dari dalam SMKN 2 Kupang

Selama bertugas, tidak ada apapun perubahan yang ia lakukan. Termasuk tidak menerbitkan aturan atau regulasi. Sebagai seorang Plt, dia hanya meneruskan berbagai kebijakan yang sudah dilakukan sebelumnya. 

"Mungkin ini sudah ada perencanaan yang dibuat sebelumnya. Tugas tambahan yang diterima oleh semua, baik itu PNS maupun guru honor yang mendapatkan tugas tambahan dengan besaran yang sudah ditentukan sebelumnya," ujarnya, Selasa (15/7/2025). 

Lazarus berkata pembayaran itu dilakukan setiap dua bulan sekali. Dia mengamini persoalan ini menjadi konsumsi publik dan beredar luas di masyarakat. Dia menegaskan bakal siap bertanggungjawab dengan segala konsekuensi yang terjadi. 

"Kami saat ini tinggal menunggu apakah nanti dari pemerintah akan menindaklanjuti seperti apa, kami siap untuk bertanggungjawab untuk semuanya," katanya. 

Lazarus mengatakan, pembayaran insentif tugas tambahan tidak dilakukan setiap bulannya atau dua bulan sekali. Besarannya pun bervariasi tergantung tugas tambahan yang diberikan. 

"Ini bukan baru berlaku saat ini, tapi beberapa waktu berlaku," katanya. 

Lazarus mengaku, setiap guru honor yang dibayar dari dana Komite dihitung dengan waktu mengajar. Setiap jam dihargai Rp 70.000. Akumulasi jumlah jam mengajar akan ditambah dengan uang transportasi Rp 500.000. Total itu dibayar setiap bulannya. 

Sementara itu, guru honor juga diberikan tambahan dari dana Komite kalau mendapatkan tugas tambahan, selain mengajar.  "Kalau dia mengajar 20 jam, maka satu bulan Rp 1.400.000. Ditambah uang transportasi Rp 500.000. Itu dari Komite," katanya. 

Dana komite juga, menurut dia digunakan untuk membayar kegiatan perlombaan antar sekolah. Salah satunya untuk uang transportasi siswa-siswi maupun guru pendamping. 

Dia menambahkan, dana komite yang ditarik dari siswa tidak semuanya terbayar secara utuh. Ada siswa yang masih dalam satu keluarga diberi kompensasi. Termasuk juga bagi siswa-siswi yang punya ekonomi lemah. 

Meski begitu, Lazarus tidak mengetahui data pasti berapa jumlah siswa yang diberi keringanan dari beban dana komite. Ia mengaku data lebih rinci ada di Tata Usaha. 

"Kalau kakak adik kandung, kakak bayar full, adik bayar setengah. Terus ada kebijakan, untuk siswa-siswi yang kesulitan secara ekonomi itu yang penting ada surat keterangan tidak mampu, itu dibebaskan sama sekali," katanya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved