KUR 2025

Menko Airlangga Sebut Skema Penyaluran KUR Perumahan Gunakan 2 Pendekatan,Cek Limit ,Tenor dan Bunga

Menko Airlangga sebut Skema Penyaluran KUR Perumahan gunakan 2 Pendekatan, cek limit ,tenor dan bunga Pinjamannya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SKEMA KUR PERUMAHAN - Perumahan yang dibangun pemerintah untuk merelokasi korban bencana Seroja yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Gambar diambil Sabtu 16 Juli 2022. Menko Airlangga Sebut Skema Penyaluran KUR Perumahan Gunakan 2 Pendekatan,Cek Limit ,Tenor dan Bunga. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah menyiapkan skema khusus untuk KUR Perumahan.

Skema Penyaluran KUR Perumaha tersebut menggunakan 2 Pendekatan. 

Nah, 2 Pendekatan Penyaluran KUR Perumahan tersebut yakni Suply  ( Pasokan ) dan Demand ( Permintaan ).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian ( Menko Perekonomian ) Airlangga Hartarto baru-baru ini. 

Dijelaskan Menko Airlangga, Pendekatan Suplay yakni KUR Perumahan yag disalurkan melalui pelaku UMKM seperti developer, kontraktor, dan pedagang material bangunan.

Baca juga: Regulasi KUR Perumahan Ditargetkan Terbit Akhir Juli, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Sementara dari sisi demand,KUR Perumahan kepada pelaku UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk keperluan usaha.

Limit Pinjaman KUR Perumahan

Limit Pinjaman KUR Perumahan berbeda dengan Limit Pinjaman KUR sebelumnya.

Limit Pinjaman KUR Perumahan untuk suplay seperti developer, kontraktor pengusaha material bangunan bisa mengakses pinjaman hingga Rp 5 miliar.

Sementaara di sisi permintaan, pelaku UMKM  mendapat akses pembiayaan dengan plafon hingga Rp 500 juta. 

Tenor KUR Peerumahan 

Tenor KUR Perumahan untuk pemasok seperti developer, kontraktor dan lain-laini maksimal 6 tahun.

Sedangkan KUR Perumahan dari sisi demand maksimal 5 tahun. 

Bunga Pinjaman kUR Perumahan

Bunga Pinjaman untuk pihak suplier ( Suplay) mendapat subsidi sebesar 5 persen per tahun dari pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved