TTU Terkini
Bupati Timor Tengah Utara Beberkan Penyebab Utama Pemberhentian Kadis Dukcapil
Sejumlah pihak mengajukan keberatan atas penerbitan akta kematian bagi orang hidup dan hendak melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Menurutnya, surat teguran tersebut disebabkan oleh Pemkab TTU belum mengajukan pejabat definitif yang baru.
Sementara Plt Kadis Dukcapil Kabupaten TTU saat ini atas nama Bernadinus Totnay tahun 2026 akan purna tugas.
Apabila yang bersangkutan diajukan menjadi Kadis Definitif maka, pada tahun 2026 mendatang Pemkab TTU harus mengajukan Kadis Dukcapil ulang. Oleh karena itu pengajuan pergantian ini berjalan agak terlambat.
Ia menegaskan bahwa, Pemkab TTU berencana melaksanakan job and fit untuk para pejabat yang hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Dukcapil.
Hal ini dilaksanakan untuk mencari orang yang tepat dengan jangka waktu pengabdian yang masih cukup lama.
"Kalau kita paksakan Plt masuk ke posisi ini maka, tahun depan kejadian yang sama akan terjadi lagi nih," ucapnya.
Falentinus menegaskan bahwa, tidak ada masalah perihal pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil TTU.
Pasalnya, Pemkab TTU telah mengeluarkan surat edaran ke semua instansi terkait agar, melalui surat keterangan tersebut pelayanan administrasi bisa diperoleh masyarakat. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.