TTU Terkini
Bupati Timor Tengah Utara Beberkan Penyebab Utama Pemberhentian Kadis Dukcapil
Sejumlah pihak mengajukan keberatan atas penerbitan akta kematian bagi orang hidup dan hendak melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo membeberkan penyebab utama yang menjadi alasan dirinya memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten TTU.
Penyebab ini dinilai sangat meresahkan dan berpotensi melanggar hukum pidana.
Ia menjelaskan, dirinya memberhentikan Kadis Dukcapil dari jabatannya karena persoalan yang sangat krusial dimana Dukcapil menerbitkan akta kematian bagi orang yang masih hidup.
Sejumlah pihak mengajukan keberatan atas penerbitan akta kematian bagi orang hidup dan hendak melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.
"Pelanggaran-pelanggaran ini sangat fatal. Itu yang tidak kita ungkapkan ke publik selama ini," ujarnya, Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: Calon PPPK Dukung Bupati TTU Batalkan Kelulusan 623 Orang yang Tidak Lulus Administrasi
Falentinus kemudian mencegah niat sejumlah pihak tersebut untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum usai mendengar keluhan mereka.
Pemkab TTU akan meralat akta kematian tersebut agar persoalan bisa dituntaskan.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mengembalikan Mantan Kadis Dukcapil, Erwin Taolin ke jabatan semula.
Pasalnya, alasan pemberhentian sudah melalui pemeriksaan dan audit Inspektorat.
"Saya pada dasarnya, memberhentikan orang itu bukan karena dendam. Dalam rangka sayang sama dia, mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati TTU Resmikan SPPG Dapur Maubesi, Mulai Beroperasi Pekan Depan
Nonjob atau pemberhentian dari jabatan, tidak akan menghilangkan apapun dari yang bersangkutan. Hanya jabatan saja yang hilang dari yang bersangkutan sebagai ASN.
Apabila tidak diambil tindakan pemberhentian dari jabatan maka, yang bersangkutan bisa dipecat dari ASN.
Hal ini yang tidak banyak diketahui publik dalam rangka mengamankan yang bersangkutan.
"Kita hanya buat kesalahan wewenang dan tidak mengungkap fakta sebenarnya," ujar Falentinus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.