NTT Terkini

Kepala Kanwil Hukum NTT Yakin Optimalkan Pendirian KMP dan Perda Hukum Adat

Silvester berharap media sebagai mitra kerja dari Kanwil Kemenkum NTT dapat mendukung penyebarluasan informasi

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEMENKUM NTT
Kepala Kanwil Hukum NTT Silvester Sili Laba (baju kuning), Pimpinan PT Timor Media Grafika Margaretha lin Wahyuningrum (baju putih) dan Business manager Tribun Flores, Hanry Rulli Maromon (kanan) dan humas Kemenkum NTT Dian Lenggu (kiri), Jumat(11/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah  Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkum NTT) Silvester Sili Laba meyakini optimalisasi pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat

"Kami yakin pendirian KMP akan maksimal, begitu juga tentang Peraturan Daerah yang mengakomodasi harmonisasi antara sistem hukum nasional dan hukum adat di wilayah NTT akan terbentuk," katanya saat bertemu Pimpinan PT Timor Media Grafika Margaretha lin Wahyuningrum dan Business manager Tribun Flores, Hanry Rulli Maromon, Jumat (11/7/2025).

Silvester berharap media sebagai mitra kerja dari Kanwil Kemenkum NTT dapat mendukung
penyebarluasan informasi dan penguatan komunikasi publik terkait berbagai program strategis Kanwil Kemenkum NTT.

"Data per hari ini, pendirian KMP sudah mencapai 99,83 persen, 3.436 desa/kelurahan yang telah memiliki SK pendirian koperasi, dan 6 kabupaten lainnya masih dalam proses," katanya. 

Menurutnya, koperasi ini bukan sekadar sarana ekonomi,tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat basis hukum dalam pemberdayaan masyarakat desa.

Melalui pendekatan hukum yang inklusif, Kemenkum NTT berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan berkeadilan.

Silvester juga menegaskan pentingnya mendorong regulasi yang relevan dengan realitas sosial budaya di NTT. Salah satu fokus utamanya adalah mendorong lahirnya Perda tentang harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat, terutama dalam konteks penyelesaian perkara pidana secara adat.

"Banyak wilayah di NTT masih mempraktikkan mekanisme penyelesaian perkara melalui hukum adat. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Negara harus hadir untuk mengakui dan mengharmonisasi praktik-praktik tersebut ke dalam sistem hukum nasional," katanya.

Baca juga: Kemenkum NTT Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Panti Asuhan

la mencontohkan bagaimana penyelesaian perkara yang dilakukan melalui denda adat dan perdamaian komunitas bisa menjadi bentuk penyelesaian yang efektif, manusiawi,dan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat.

Business Manager Tribun Flores, Hanry Rulli Maromon menyatakan bahwa media memiliki peran penting dalam masyarakat dan pemerintah, terutama dalam menyampaikan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan publik. 

"Kami siap mendukung penyebarluasan informasi terkait KMP, Perda hukum adat, maupun program lainnya. Transparansi dan komunikasi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik," ujarnya. 

Silaturahmi tersebut ditutup dengan semangat sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT dan media massa untuk bersama-sama mendorong pelayanan hukum yang lebih humanis, inklusif, dan kontekstual. 

Kolaborasi ini diharapkan akan terus memperkuat posisi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang.berakar pada nilai-nilai budaya lokal. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved