NTT Terkini
Kepala Kanwil Hukum NTT Yakin Optimalkan Pendirian KMP dan Perda Hukum Adat
Silvester berharap media sebagai mitra kerja dari Kanwil Kemenkum NTT dapat mendukung penyebarluasan informasi
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkum NTT) Silvester Sili Laba meyakini optimalisasi pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat.
"Kami yakin pendirian KMP akan maksimal, begitu juga tentang Peraturan Daerah yang mengakomodasi harmonisasi antara sistem hukum nasional dan hukum adat di wilayah NTT akan terbentuk," katanya saat bertemu Pimpinan PT Timor Media Grafika Margaretha lin Wahyuningrum dan Business manager Tribun Flores, Hanry Rulli Maromon, Jumat (11/7/2025).
Silvester berharap media sebagai mitra kerja dari Kanwil Kemenkum NTT dapat mendukung
penyebarluasan informasi dan penguatan komunikasi publik terkait berbagai program strategis Kanwil Kemenkum NTT.
"Data per hari ini, pendirian KMP sudah mencapai 99,83 persen, 3.436 desa/kelurahan yang telah memiliki SK pendirian koperasi, dan 6 kabupaten lainnya masih dalam proses," katanya.
Menurutnya, koperasi ini bukan sekadar sarana ekonomi,tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat basis hukum dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Melalui pendekatan hukum yang inklusif, Kemenkum NTT berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan berkeadilan.
Silvester juga menegaskan pentingnya mendorong regulasi yang relevan dengan realitas sosial budaya di NTT. Salah satu fokus utamanya adalah mendorong lahirnya Perda tentang harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat, terutama dalam konteks penyelesaian perkara pidana secara adat.
"Banyak wilayah di NTT masih mempraktikkan mekanisme penyelesaian perkara melalui hukum adat. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Negara harus hadir untuk mengakui dan mengharmonisasi praktik-praktik tersebut ke dalam sistem hukum nasional," katanya.
Baca juga: Kemenkum NTT Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Panti Asuhan
la mencontohkan bagaimana penyelesaian perkara yang dilakukan melalui denda adat dan perdamaian komunitas bisa menjadi bentuk penyelesaian yang efektif, manusiawi,dan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat.
Business Manager Tribun Flores, Hanry Rulli Maromon menyatakan bahwa media memiliki peran penting dalam masyarakat dan pemerintah, terutama dalam menyampaikan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan publik.
"Kami siap mendukung penyebarluasan informasi terkait KMP, Perda hukum adat, maupun program lainnya. Transparansi dan komunikasi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik," ujarnya.
Silaturahmi tersebut ditutup dengan semangat sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT dan media massa untuk bersama-sama mendorong pelayanan hukum yang lebih humanis, inklusif, dan kontekstual.
Kolaborasi ini diharapkan akan terus memperkuat posisi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang.berakar pada nilai-nilai budaya lokal. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Anggota DPRD NTT, Saiful Sengaji Pertanyakan Mekanisme Bagi Hasil Galian C |
![]() |
---|
Jubilatio Choir asal Kota Kupang Ukir Sejarah Emas di Bali International Choir Festival |
![]() |
---|
NTT Alami Inflasi 0,96 Persen di Juli 2025, Didominasi Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi |
![]() |
---|
Gubernur NTT Temui Pengembang Geothermal Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Berkelanjutan untuk PLTP |
![]() |
---|
KPA NTT Gandeng Semua Pihak Cegah dan Edukasi Tanggulangi HIV/AIDS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.