Ende Terkini
Dandim 1625 Ngada Bantah Keluarkan Surat Edaran Warga Kosongkan Lahan TNI AD di Desa Tonggurambang
Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, SH, membantah telah mengeluarkan surat edaran tentang pengosongan tanah milik TNI AD.
POS-KUPANG.COM, ENDE - Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, SH, membantah telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE/02/VII/2025 tentang pengosongan tanah milik TNI AD di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 7 Juli 2025 lalu.
Namun, dibagian kop surat tersebut jelas tertulis Komando Resor Militer 161 Wirasakti dan Komando Distrik Militer 1625 Ngada yang ditandatangi Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, S.H tanpa dilengkapi cap/stempel Komandan Kodim 1625 Ngada.
Hal itu ditegaskan Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, S.H yang dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025) malam melalui pesan WhatsApp.
"Surat itu belum sah/tidak valid karena tidak ada stempel komandan," tegas Letkol Czi Deny Wahyu.
Ditanya apakah surat tersebut bocor terlebih dahulu dicap/stempel, Letkol Czi Deny Wahyu secara tegas mengatakan surat itu memang tidak dikeluarkan.
"Bukan bocor, memang tidak dikeluarkan," kata Letkol Czi Deny Wahyu.
Dikonfirmasi terkait kop, nama serta tandatangan atas nama dirinya, Letkol Czi Deny Wahyu belum memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1625 Ngada dengan nomor SE/02/VII/2025 tentang pengosongan tanah milik TNI AD di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 7 Juli 2025 lalu.
Surat edaran yang ditandatangi Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, S.H tanpa dilengkapi cap/stempel Komandan Kodim 1625 Ngada.
Dalam surat tersebut dijelaskan, edaran tersebut berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST187/2016 tanggal 21 Januari 2016 tentang Tertib penggunaan aset BMN di
Lingkungan TNI AD dan ST Kasad No ST/1348/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang penataan dan pembentukan satuan Brigif dan Yonif TP tahap I TA.2025.
Selain itu, surat tersebut juga berdasarkan Sertifikat Hak Pakai NIB.24.17.000002101.0 tahun 2025 tentang Sertifikat Tanda Bukti Hak Tanah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementan Pertahanan yang berada di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT dengan luas 2367.455 meter persegi dan pertimbangan Komando dan Staf Kodim 1625/Ngada.
Sehubungan dasar surat di atas, maka masyarakat yang berada di atas tanah TNI - AD agar segera mengosongkan lahan baik berupa bangunan, material dan orang dengan batas waktu 2 minggu pada bulan Jul 2025.
Surat tersebut merupakan surat pendahuluan dan sekaligus peringatan pertama apabila tidak diindahkan/dilaksanakan maka akan digunakan jalur hukum yang berlaku. (bet)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.