Sabu Raijua Terkini

Penahanan Tersangka Pencabulan Terhadap 24 Anak di Sabu Raijua Diperpanjang 40 Hari

IPTU Deflorintus mengatakan, terkait dengan perkembangan kasus tersebut hingga kini masih proses pemenuhan petunjuk oleh Jaksa.

zoom-inlihat foto Penahanan Tersangka Pencabulan Terhadap 24 Anak di Sabu Raijua Diperpanjang 40 Hari
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H saat diwawancarai Rabu (9/7/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA - Penahanan tersangka Benyamin Edison Koro Dimu (60) guru SDN di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap 24 siswa di Sabu Raijua diperpanjang 40 hari.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, SH saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu (9/7/2025).

"Saat ini tersangka (BEKD) masih ditahan. Dia sementara menjalani penahanan untuk 40 hari penahanan. Awalnya penahanan 20 hari dan perpanjanagnnya 40 hari yang sekarang ini sedang dijalankan," kata IPTU Deflorintus.

IPTU Deflorintus mengatakan, terkait dengan perkembangan kasus tersebut hingga kini masih proses pemenuhan petunjuk oleh Jaksa.

Baca juga: Jaga Kamtibmas, Polres Sabu Raijua Lakukan Patroli 

"Jadi terkait kasus ini minggu lalu sudah dapat P19, sudah dapat petunjuk kita lengkapi dan sekarang kita proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa untuk kasus tersebut," sebutnya.

Selain itu, kata IPTU Deflorintus, saat ini juga kasus tersebut masih disibukkan dengan praperadilan.

"Kita juga disibukkan dengan praperadilan terkait dengan kasus ini. Kita perlu satu dan dua hari ke depan putusan dari praperadilan. Berkasnya kembali kita akan limpahkan ke Jaksa setelah kita penuhi petunjuk Jaksa," ucap IPTU Deflorintus. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved