Sekolah Kedinasan

Masih Dibuka Hingga 18 Juli, Berikut 2 Sekolah Kedinasan Favorit Tanpa Syarat Tinggi badan

Pendaftaran untuk tahun 2025 masih dibuka hingga tanggal 18 Juli melalui portal SSCASN dikdin.bkn.go.id.

Editor: Ryan Nong
Kontan.co.id/Muradi
ILUSTRASI - Sekolah kedinasan PKN STAN 

 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran sekolah kedinasan masih dibuka. Rata rata sekolah kedinasan menetapkan syarat tinggi badan bagi calon mahasiswa.

Rata-rata sekolah kedinasan hanya menerima calon murid yang tingginya 160 sampai 170 centimeter. 

Namun, ada dua sekolah kedinasan yang tak memiliki syarat tinggi badan untuk mendaftar. Keduanya pun tergolong sekolah kedinasan favorit. 

Simak rincian syarat lainnya. Pendaftaran untuk tahun 2025 masih dibuka hingga tanggal 18 Juli melalui portal SSCASN dikdin.bkn.go.id.

PKN STAN

Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) memberikan kesempatan lewat tiga jalur penerimaan yaitu Reguler, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan.

Adapun program studinya terbagi menjadi tiga program sarjana terapan. Akuntansi Sektor Publik, Manajemen Aset Publik, dan Manajemen Keuangan Negara. Total STAN akan menerima 500 murid pada 2025.

Biasanya setelah lulus dari PKN STAN para alumni bisa bekerja di berbagai kantor lingkunan Kementerian Keuangan, kementerian lainnya, hingga pemerintah daerah dengan status PNS.

Syarat umum untuk mendaftar di sekolah kedinasan PKN STAN adalah sebagai berikut:

1. Lulusan tahun 2023 / 2024 / 2025 sekolah menengah atas / sederajat

2. Memiliki nilai ijazah mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80. Lulusan tahun 2025 yang belum mendapatkan ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80 dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang

3. Berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025

4. Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 pasang (kiri dan kanan) kecuali karena ketentuan agama/adat.

5. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved