TTU Terkini

Pemkab TTU Segera Ambil Sikap Terkait Tanah Milik Pemda di Kilometer 9 Kefamenanu

Tindakan ini meliputi imbauan kepada para pemilik bangunan untuk melaporkan bangunan yang dibangun di atas tanah milik Pemkab TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam waktu dekat akan mengambil sikap berupa penertiban tanah milik pemerintah daerah di kawasan Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT. Penertiban tersebut akan ditempuh melalui beberapa langkah.

Demikian disampaikan Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (6/7/2025). 

Penertiban ini dilakukan terhadap bangunan yang dibangun secara ilegal di atas aset tanah milik Pemkab TTU. Sedangkan di luar lokasi tanah Pemkab TTU tidak ditertibkan.

Tindakan ini meliputi imbauan kepada para pemilik bangunan untuk melaporkan bangunan yang dibangun di atas tanah milik Pemkab TTU.

Baca juga: BKAD Kabupaten TTU Segera Kembali Sisa Dana Penanggulangan Bencana Tahun 2019 dari BNPB 


"Kalau tanah itu sedang tidak digunakan untuk fasilitas umum maka, kita berikan izin," ujarnya.

Sementara itu, apabila bangunan atau tanah tersebut dibangun dalam kawasan pembangunan rencana strategis daerah untuk pembangunan fasilitas umum maka, akan digeser ke tempat lain.

Secara khusus untuk bangunan kos-kosan yang dibangun di atas tanah milik Pemkab TTU harus melapor dan dikenakan pajak atau retribusi untuk PAD."Jadi PAD untuk daerah kita tidak ada masalah," ungkapnya.

Sebelumnya Falentinus mengatakan, saat ini sudah banyak bangunan yang dibangun di atas tanah milik Pemkab TTU di kilometer 9.

Meskipun demikian, bangunan yang berstatus liar maupun yang memiliki sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) akan ditarik. Setelah itu, Pemkab TTU akan menerbitkan kembali sertifikat hak milik (SHM). Hal ini bertujuan agar yang bersangkutan bisa memperjualbelikan.

Sementara itu, kata Falentinus, terkait Perumnas di BTN, sampai saat ini masih terkendala dimana sertifikat yang dikeluarkan masih berstatus HGU, bukan SHM.

"Sertifikat kita tarik, kekurangan biaya yang masih tertunda di mereka kita selesaikan, kita kembalikan kepada dia dalam bentuk SHM," ungkapnya.edangkan mereka yang tidak memiliki sertifikat HGU akan ditertibkan dan diberikan surat penempatan baru. Surat ini seperti surat izin menempati lahan.

Para pihak diperkenankan menetap di lokasi tersebut dan diberikan legalitas oleh Pemda. Dengan ketentuan mereka harus dikenakan retribusi.

Retribusi tersebut akan diberikan kepada negara khususnya Pemkab TTU. Hal ini bakal mendongkrak PAD Kabupaten TTU.

"Daripada sekarang, bangunan liar tidak bertuan, semua orang mengklaim tapi tidak pemasukan untuk negara. Padahal itu tanah Pemda (TTU)," ucap Falentinus.

Perihal bangunan pribadi yang telah dibangun di atas tanah milik Pemkab TTU, lanjutnya, akan ditinjau kembali dari aspek hukum. Pemkab TTU akan bekerja sama dengan pihak pertanahan.

"Apakah betul atau ada permainan mafia tanah. Semua ada resikonya," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved