Flores Timur Terkini
Eks Kepala SMK Negeri 1 Larantuka Flores Timur Menangis Saat Digelandang Jaksa
Lusia Fernandes menangis saat digelandang jaksa dari Kantor Kejari Flotim ke Rutan Kelas IIB Larantuka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Tuti Fernandes menangis saat digelandang jaksa dari Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur ( Kejari Flotim ) ke Rutan Kelas IIB Larantuka, Kamis (3/7/2025).
Eks kepala sekolah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 323.937.927.
Tangan Lusia Fernandes diborgol, dikawal petugas. Dia mengenakan rompi tahanan warna merah jambu.
Lusia Fernandes tak kuasa menahan air mata saat petugas memborgolnya lalu berjalan dari dalam kantor menuju mobil sedan hitam di halaman depan.
Dia menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung selama 3-22 Juli 2025.
Tersangka sedari awal didampingi kuasa hukumnya, Yosep Philip Daton. Tersangka dan kuasa hukumnya telah berencana mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Flotim, Samuel Tamba memastikan bahwa pihaknya kembali mendalami kasus itu. Tidak menuput kemungkinan akan ada tersangka yang lain.
Baca juga: Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMK Negeri 1 Larantuka Flores Timur Jadi Tersangka
"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," pungkasnya.
Lusia Fernandez ditetapkan usai melewati serangkaian proses penanganan. Kasus dana BOS itu sudah naik ke tahap penyidikan hampir satu tahun terakhir.
Kasus ini mencuat sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi, ada dugaan manipulasi penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut.
Guru-guru SMK Negeri 1 Larantuka terkejut setelah ada nama dan tanda tangan pasa kwitansi laporan penggunaan dana BOS. Alhasil semakin terkuak saat beberapa guru mengurus berkas akreditasi sekolah.
Tidak hanya itu, beberapa guru yang sudah tak bekerja tetap dicatut dalam laporan itu. Mereka yang berhenti bekerja masih menerima gaji. (cbl)
Ikuti beita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.